Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mendorong dibentuknya Undang-Undang Sistem Ekonomi Negara Kesatuan Republik Indonesia guna memperkuat amanah konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945.
Dalam Pasal 33 ayat 1 dijelaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Ia pun mengatakan, pidato Presiden Prabowo yang menyinggung ekonomi Pancasila pada Peringatan Hari Pancasila merupakan bentuk deklarasi menegakkan ideologi ekonomi NKRI.
"Logis bahwa Pancasila sebagai ideologi negara diturunkan menjadi ideologi ekonomi negara. Jadi, ideologi Ekonomi Pancasila adalah ‘anak kandung’ dari ideologi negara," kata Nurdin kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).
Politikus senior Partai Golkar itu mendukung penuh visi besar dan komitmen kuat pemerintahan Prabowo Subianto yang dinilai gencar menjalankan transformasi ekonomi berdasarkan nilai-nilai Ekonomi Pancasila.
Menurutnya, nilai-nilai fundamental Ekonomi Pancasila sudah ditetapkan sistem dan strategi pencapaianya oleh para Bapak Bangsa di dalam Pasal 33 UUD 1945.
“Ekonomi Pancasila itu adalah cita-cita yang menjadi jiwa atau roh yang sifatnya abstrak. Pasal 33 adalah sistem dasar dan strategi besar bagaimana yang abstrak itu diatur dan diwujudkan. Jadi, Pancasila dan UUD 1945 adalah mahakarya agung para pendiri bangsa ini,” ujar Nurdin.
