Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengkritisi rencana pemindahan Ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Politikus PAN ini menilai pemindahan ibu kota ini ilegal karena diputuskan sebelum mengajukan rancangan undang-undang (RUU).
“Pak Jokowi kemarin baru hanya sekadar wacana, belum ada kekuatan hukum, belum legal, apalagi menyangkut anggaran, tapal batas dan jumlah luasan tanah atau hektare yang akan dipakai,” kata Yandri di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Selasa (27/8).