Jakarta, IDN Times - Tentara Negara Republik Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki aturan yang sama terkait tato dan tindik telinga. Kedua institusi tersebut melarang personelnya bertato dan bertindik.
Meski begitu tato dan tindik bagi anggota TNI-Polri diperbolehkan jika dikarenakan ketentuan agama atau adat. Berikut IDN Times rangkum peraturan lengkap mengenai tato dan tindik bagi prajurit TNI dan Polri.