Eks Menag Yaqut Tak Pernah Bahas Kasus Haji dengan Keluarga

- Istri Yaqut, Eny Retno, menyebut suaminya tidak pernah membahas kasus dugaan korupsi kuota haji saat dikunjungi di Rutan KPK dan hanya berbicara soal keluarga.
- KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta beberapa pihak dari staf khusus dan perusahaan penyedia layanan haji.
- Kasus bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diduga disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar menurut perhitungan BPK.
Jakarta, IDN Times - Istri eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Eny Retno, mengunjungi sang suami yang ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai kunjungan, Eny mengaku Yaqut tak pernah membahas perihal kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya.
“Abah enggak pernah cerita tentang kasus ke kami, ya. Saya memang komit begitu, biar beliau sama lawyer-lawyer aja kalau cerita,” ujar Eny di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2026).
1. Hanya bicara soal keluarga

Eny mengatakan, mereka hanya berbicara soal keluarga. Hal itu diharapkan bisa menguatkan Yaqut yang tengah ditahan KPK.
“Karena sekuat-kuatnya Abah pasti juga akan merasa tercabut dari apa yang beliau sayangi, itu sakit ya, gitu,” ujar Eny.
“Jadi ya mohon doanya semoga Abah diberi kekuatan lahir batin, kami pun juga diberi kekuatan lahir batin ya teman-teman,” tambahnya.
2. Yaqut tersangka korupsi kuota haji

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
KPK juga menetapkan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosias Kesthuri Asrul Azis Toba sebagai tersangka.
3. Kasus ini merugikan negara Rp622 miliar

Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.
Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.
















