ilustrasi melanggar lalu lintas (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup, per Juli 2019 baru 5,6 persen mobil di Jakarta yang telah melakukan uji emisi atau hanya 196.440 mobil dari total 3,5 juta mobil pribadi di ibu kota. Sedangkan bengkel pelaksana uji emisi baru tersedia 155 unit dari kebutuhan ideal 933 unit bengkel.
“Diperlukan penambahan fasilitas pelaksana uji emisi sebanyak 778 unit dalam waktu singkat. Oleh karena itu, kami menyusun revisi regulasi ini. Perubahan dirancang untuk mewajibkan bengkel dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta yang akan memperpanjang izinnya untuk menyediakan fasilitas uji emisi. Sehingga dalam waktu singkat akan tersedia fasilitas uji emisi yang cukup,” katanya.