Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba publik figur di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (16/6/2021). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Sebelumnya, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis ganja saat musisi Anji ditangkap, pada Jumat 11 Juni 2021, pukul 19.30 WIB.
"Kami menangkap yang bersangkutan (Anji) di salah satu studionya di wilayah komplek perumahan di Cibubur. Saat kami lakukan penangkapan barang bukti yang ada padanya adalah narkotika jenis ganja," kata Ady di Jakarta Barat, Minggu (13/6/2021).
Anji telah menjalani pemeriksaan baik kesehatan maupun urine pada Senin (14/6/2021). Dalam Pemeriksaan kesehatan tersebut Anji dinyatakan sehat, hasil swab antigen menunjukan negatif COVID-19.
Sementara tes urine, Anji positif mengandung senyawa Tetrahydrocannabinol (THC) atau zat ganja. Tim Klinik Urusan Kesehatan (Urkes) Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat juga telah menerima hasil dari laboratorium forensik Manes Polri tentang barang bukti yang ditemukan merupakan narkoba jenis ganja
"Artinya dari hasil urine EAP alias Anji positif THC dengan barang bukti yang ditemukan adalah jenis narkoba ganja jadi selaras yang bersangkutan menggunakan atau mengonsumsi narkoba jenis ganja,” ucapnya.