BPK: 8.961 Nakes Dapat Kelebihan Insentif, Ada yang sampai Rp50 Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran atas insentif ke 8.961 tenaga kesehatan (nakes). Bahkan, kelebihan insentif ada yang mencapai Rp50 juta.
Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, menjelaskan besaran kelebihan pembayaran pada nakes bervariasi. Mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.
"Sampai dengan 19 Agustus 2021, kelebihan pembayaran insentif kepada nakes ini bentuknya bervariasi, antara 178 ribu sampai dengan 50 juta rupiah," kata Agung dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/11/21).
1. Kelebihan insentif tidak akan ditarik kembali
Agung mengatakan kelebihan insentif yang telah diterima nakes tidak akan ditarik kembali. Tetapi, akan dikompensasikan untuk pembayaran insentif pada pembayarann bulan ke depannya.
"Jadi kalau misalnya dibayarnya sampai tanggal sekian itu (waktu pembayaran nakes), maka kompensasinya itu menjadi pembayaran untuk periode berikutnya, jadi tetap masih ada pembayaran kepada nakesnya," kata Agung.
Baca Juga: Persi: Bukan Salah Nakes jika Terima Insentif Dobel
2. Kelebihan insentif terjadi karena salah input data
Editor’s picks
BPK mengungkap kelebihan pembayaran insentif terjadi akibat kesalahan teknis pada pengimputan database dari aplikasi nakes. Aplikasi tersebut dikelola Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM (PPPSDM) Kesehatan Kemenkes.
"Terjadi duplikasi data penerimaan insentif, dan data ini dijadikan dasar pembayaran insentif nakes sehingga terjadi kelebihan pembayaran untuk 8.961 nakes," kata Agung.
3. Kemenkes diduga tak lakukan pembersihan data
Terkait duplikasi data, Agung menyebut hal ini disebabkan karena Kemenkes tidak melakukan pembersihan data (data cleaning) saat mitigasi sistem menjadi menggunakan aplikasi.
"Karena satu prosedur itu tidak terlaksana, tidak diikuti data cleansing itu akibatnya terjadi duplikasi data penerima insentif," kata Agung.
BPK pun merekomendasikan Menteri Kesehatan melalui Badan PPSDM Kesehatan memproses terkait kelebihan pembayaran insentif nakes yang masih ada per September 2021. Hasil pemerikasaan BPK ini merupakan bagian dari pemeriksaan atas pengelolaan pinjaman luar negeri emergency response to COVID-19 tahun 2020 sampai 2021 pada Kemenkes.
Tujuan pemeriksaan tersebut adalah memberikan penilaian atas kepatuhan program dalam mencapai Disbursement Linked Indicator (DLI) atau Disbursement Linked Result (DLR).
Baca Juga: Kemenkes Minta Nakes Kembalikan Insentif yang Dobel, Bisa Dicicil