[CEK FAKTA] Istana Perbolehkan PKI di Indonesia?

Benarkah Istana memperbolehkan adanya PKI di Indonesia?

Jakarta, IDN Times - Sebuah video dengan narasi menyatakan bahwa "Istana Meresmikan Bahwa PKI Diperbolehkan di Indonesia" viral di media sosial. Dalam tayangannya, tampak sosok Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo yang juga pernah menjabat Menteri Dalam Negeri sedang berpidato.

Dilansir ANTARA, video pendek itu dibagikan oleh akun Instagram @jho_whieoppa. Unggahan tersebut juga disertai narasi terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) penghentian ormas dan menyebutkan paham atheisme dan komunisme tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Berikut narasi tersebut:

"Mereka membuat PERPPU untuk menghentikan ormas oramas yg tak sesuai dengan Pancasila dan UUD45.. lucunya didalam PERPPU ini menyebutkan kalau paham Atheisme dan komunisme tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD45.. kalau sejarah yg saya baca dan kenyataan yg dilihat, komunisme tidak bertentangan dengan pancasila..bahkan telah oppa upload pernyataan sukarno tentang pancasila dan komunis, tp yg bertentangan dengan Pancasila adalah syariat islam… Jd kalau ada yg bilang pancasila di ambil dri Al quran itu cuma cocokologi agar kaum muslimin di buat bungkam, lihatlah kenyataan nya penghapusan 7 kata penting bagi umat islam di piagam jakarta :'(

Lalu, apa benar Istana memperbolehkan adanya PKI di Indonesia? Cek faktanya di sini.

1. Video tersebut adalah hoaks yang berulang

[CEK FAKTA] Istana Perbolehkan PKI di Indonesia?ilustrasi hoax (IDN Times/Sukma Shakti)

Faktanya, berdasarkan penelusuran Tim Mafindo, unggahan tersebut merupakan video menyesatkan atau hoaks yang telah berulang kali muncul di media sosial.

Ternyata, video tersebut sebelumnya sudah pernah diperiksa Tim Mafindo dan terverifikasi hoaks melalui artikel berjudul "[SALAH] Istana Meresmikan Bahwa PKI Diperbolehkan di Indonesia" pada 14 Juli 2020.

Baca Juga: Jenderal TNI Agum Gumelar: Komunis Tak Bisa Muncul Lagi!

2. Video merupakan hasil suntingan

[CEK FAKTA] Istana Perbolehkan PKI di Indonesia?Puspen Kemendagri

Video dalam unggahan tersebut merupakan hasil suntingan dari video asli mengenai pernyataan Tjahjo Kumolo saat menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri pada 2017. Video tersebut disunting orang yang tidak bertanggung jawab untuk menghasilkan sebuah persepsi keliru.

Pada video asli, Tjahjo sedang menyampaikan pidato tentang pengesahan RUU Ormas dalam sebuah forum rapat paripurna pada Selasa, 24 Oktober 2017.

Faktanya, Tjahjo tidak menyebut paham ateis atau pun komunis berlaku di Indonesia secara resmi.

3. Salah satu pelaku penyebar hoaks ditangkap

[CEK FAKTA] Istana Perbolehkan PKI di Indonesia?Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Subdit II Direktorat Tindakan Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap seorang berinisial LES (55). Pria tersebut merupakan salah satu penyebarkan hoaks soal Istana Negara yang memperbolehkan adanya Partai Komunis Indonesia (PKI) di Tanah Air.

Pelaku menyebarkan berita menyesatkan tersebut ke media sosial Facebook dan WhatsApp Group. Tujuan pelaku mengunggah konten tersebut sebagai bentuk dukungan politik terhadap salah satu pasangan calon (paslon) presiden.

Tersangka disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. LES terancam pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Istana Bolehkan PKI di Indonesia

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya