KPK Akan Dalami Dugaan Keterlibatan Haji Isam di Kasus Suap Pajak

Yulmanizar pemeriksa PT Jhonlin Baratama sebagai saksi

Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mendalami keterangan mantan tim pemeriksa pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Yulmanizar, tentang dugaan keterlibatan Samsuddin Andi Arsyad (Haji Isam) terkait suap pajak PT Jhonlin Baratama.

"Fakta keterangan saksi dimaksud tentu akan didalami lebih lanjut pada pemeriksaan saksi-saksi  di beberapa sidang berikutnya," kata Ali, dikutip dari ANTARA, Selasa (5/10/2021).

1. Yulmanizar datang sebagai saksi

KPK Akan Dalami Dugaan Keterlibatan Haji Isam di Kasus Suap PajakGedung Komisi Pemberantasan Korupsi (IDN Times/Aryodamar)

Yulmanizar yang berperan besar dalam kasus ini menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (4/10/2021) untuk dua orang terdakwa, yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji dan bekas Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani.

Keduanya didakwa atas dugaan menerima suap senilai Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar) dengan total mencapai Rp57 miliar dari tiga wajib pajak untuk merekayasa hasil penghitungan pajak.

"Tim jaksa KPK akan membuktikan seluruh uraian fakta-fakta perbuatan para terdakwa dengan mengkonfirmasi keterangan para saksi dan alat bukti yang telah KPK miliki," kata Ali.

 

Baca Juga: Tersangka Suap Pajak Angin Prayitno dan Dadan Ramdani Segera Disidang 

2. Yulmanizar benarkan PT Jhonlin tidak meminta penurunan pajak

KPK Akan Dalami Dugaan Keterlibatan Haji Isam di Kasus Suap PajakIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Yulmanizar selaku mantan tim pemeriksa PT Jhonlin Baratama membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sempat dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

"BAP 41 saudara mengatakan 'Bahwa dalam pertemuan saya dengan tim pemeriksa, dengan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin memang tidak ada permintaan penurunan pajak, hanya saja permintaan yang dimaksud adalah permintaan untuk mengkondisikan nilai perhitungan pada Rp10 miliar dan atas permintaan tersebut kami pun tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendetail atas nilai pajak yang seharusnya disetorkan PT Jhonlin sebagai pajak ke negara. Saya tambahkan bahwa pertemuan dengan Agus Susetyo ini disampaikan ke kami adalah permintaan langsung pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP', apakah benar keterangan ini?" tanya JPU KPK Takdir Suhan.

"Ya itu yang disampaikan Pak Agus," jawan Yulmanizar dalam sidang, Senin (4/10/2021).

3. Yulmanizar benarkan adanya "fee" Rp40 Miliar untuk Angin dan Dadan.

KPK Akan Dalami Dugaan Keterlibatan Haji Isam di Kasus Suap PajakIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Yulmanizar mengatakan PT Jhonlin Baratama hanya merupakan perusahaan dibawah pimpinan PT Arutmin Indonesia, karena Arutmin lah yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Yang mempunyai IUP itu Arutmin, jadi PT Jhonlin Baratama ini hanya menyediakan, maksudnya menggali, menumpuk, sampai mengangkat batu baranya,"kata Yulmanizar.

Yulmanizar juga membenarkan keterangan dalam BAP yang menyebutkan ada "fee" sebesar Rp40 miliar untuk Angin dan Dadan dari PT Jhonlin Baratama. 

"BAP 144 saudara menjelaskan bahwa penerimaan uang yang diberikan oleh Agus Susetyo secara bertahap dengan kesepakatan 'fee' sejumlah Rp40 miliar yang dapat jatah ini adalah Agus Susetyo Rp5 miliar, kemudian dipotong pemberian. Angin dan Dadan harusnya dapat 50 persen dari total 'fee' dipotong jatah agus yakni Rp17,5 miliar namun ini tentatif dikarenakan uang diterima dengan kurs dolar singapura. Kemudian terkait Alfred dan lain-lain, jatah 50 persen dipotong jatah Agus Susetyo yakni Rp17,5 miliar," demikian disebutkan JPU KPK.

Agus Susetyo adalah konsultan pajak yang ditunjuk oleh PT Jhonlin Baratama. Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Bendahara Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin pada pemilu 2019

Agus Susetyo secara bertahap dari Juli-September 2019 menyerahkan menyerahkan 3,5 juta dolar Singapura Rp35 miliar kepada Yulmanizar.

Dari Rp35 miliar tersebut, Angin dan Dadan menerima 1,75 juta dolar Singapura atau Rp17,5 miliar. Angin lantas membagikan uang tersebut pada Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian yang masing-masing mendapatkan 437.500 dolar Singapura sedangkan 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar diberikan kepada Agus Susetyo.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya