Polisi Tangkap 5 Pencuri Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Pencurian besi proyek KCJB terjadi selama enam bulan terakhir

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Timur menangkap lima orang pencuri besi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Cipinang Melayu. Kapolres Metro Jaktim, Kombes Pol Erwin Kurniawan, mengungkapkan kelima pencuri adalah DR, SA, SU, AR, dan LR.

Erwin mengatakan penangkapan para pelaku dilakukan pada 3 November 2021.

"Pada 30 Oktober 2021 jam 02.00 WIB dini hari terjadi pencurian besi milik PT Wika, dalam proyek kereta cepat," kata Erwin dikutip dari ANTARA, Senin (8/11/21).

1. Pencuri tinggalkan mobil pikap

Polisi Tangkap 5 Pencuri Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-BandungProyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KJCB) oleh PT KCIC (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Dalam kasus tersebut, Erwin menjelaskan sempat ada usaha penangkapan para pelaku oleh petugas keamanan PT Wika. Para pelaku berhasil kabur, namun mereka meninggalkan pikap yang dipakai untuk mengangkut besi curian.

"Dari hasil tersebut sekuriti PT Wika berusaha menangkap pelaku, tapi melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan jenis pikap yang di dalamnya ada besi hasil pidana," jelas Erwin.

Baca Juga: Anggaran Bengkak, Harga Tiket Kereta Cepat Bakal Lebih Mahal?

2. Aksi pencurian sudah berlangsung enam bulan

Polisi Tangkap 5 Pencuri Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-BandungProyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KJCB) oleh PT KCIC (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Erwin mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku sudah lama melakukan pencurian besi proyek KCJB. Bahkan, sudah berlangsung enam bulan terakhir.

"Pelaku telah menjual sebanyak 111.081 kilogram. Ini sudah berlangsung enam bulan. Ini cukup mencengangkan," kata Erwin.

3. Para pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara

Polisi Tangkap 5 Pencuri Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-BandungIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Erwin mengatakan polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus pencurian tersebut. Termasuk, mendalami kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam.

"Masalah ini menjadi melebar karena kereta cepat masuk dalam proyek strategis nasional, dan kelimanya masuk dalam penyelidikan lebih lanjut tentang siapa saja yang terlibat," kata Erwin.

Dia mengatakan, atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kelima pencuri terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga: 5 Fakta Bengkaknya Biaya Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya