Korea Selatan Umumkan Pemberian Kompensasi Korban Kerja Paksa Jepang

Korsel berharap Jepang bisa dorong perusahaannya menyumbang

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Korea Selatan mengumumkan akan memberikan kompensasi kepada lebih dari belasan korban kerja paksa masa perang Jepang melalui yayasan publik yang didukung Seoul. angkah baik untuk menyelesaikan perselisihan itu diumumkan secara resmi pada Senin (6/3/2023).

Proposal yang diumumkan oleh Menteri Luar Negeri  Korea Selatan Park Jin dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah kompensasi 15 warga Korsel yang memenangkan persidangan hukum melawan dua perusahaan Jepang. Kedua perusahaan tersebut dituduh memobilisasi mereka untuk kerja paksa selama Perang Dunia II.

Baca Juga: Korsel Berencana Kirim Dana Kompensasi untuk Korban Kerja Paksa Jepang

1. Yayasan yang ditunjuk akan mengumpulkan sumbangan dari sektor swasta

Pada 2018, Mahkamah Agung Korea Selatan memerintahkan Mitsubishi Heavy Industries Ltd dan Nippon Steel Corp untuk membayar kompensasi kepada para korban. Menolak untuk mengikuti perintah MA Korsel, kedua perusahaan Jepang itu menghadapi risiko aset mereka di akan dilikuidasi.

Di bawah skema pemerintahan Yoon Suk-yeol, Foundation for Victims of Forced Mobilization, yang berafiliasi dengan Kementerian Dalam Negeri, akan mengumpulkan sumbangan "sukarela" dari sektor swasta.

Pemerintahan Yoon juga berencana untuk menggunakan yayasan, yang dibuat pada 2014, untuk memberi kompensasi kepada penggugat lain yang memenangkan kasus yang tertunda. Walau begitu, belum diketahui apakah skema ini bakal efektif atau tidak.

Baca Juga: Gugatan Nikel, Jokowi: Zaman VOC Kerja Paksa eh Sekarang Ekspor Paksa

2. Korea Selatan berharap Jepang bisa mendorong perusahaannya untuk menyumbang

Korea Selatan Umumkan Pemberian Kompensasi Korban Kerja Paksa JepangBendera Korea Selatan (pixabay.com/Big_Heart)

Korea Selatan berharap Jepang dapat mendorong perusahaan-perusahaannya untuk mematuhi kebijakan yang dibuat. Seoul juga menekankan pentingnya kerja sama di situasi internasional yang sulit tanpa menyebut dengan detail. 

“Pemerintah (Korsel) berharap dapat bekerja sama dengan Jepang, tetangga terdekat kita, yang berbagi nilai-nilai universal demokrasi liberal, ekonomi pasar, supremasi hukum, dan hak asasi manusia di tengah situasi yang semakin parah di Semenanjung Korea dan di tengah situasi internasional yang sulit saat ini,” kata Menteri Luar Negeri Korsel, Park Jin, dilansir The Japan Times

Tokyo sendiri tampaknya enggan menerima permintaan yang berpotensi mewajibkan perusahaan Jepang membayar ganti rugi seperti yang diperintahkan oleh keputusan Mahkamah Agung Korea Selatan.

Meski begitu, Park mengatakan harapan Seoul adalah bahwa Jepang akan "merespons secara positif keputusan besar kami hari ini dengan kontribusi sukarela perusahaan Jepang dan permintaan maaf yang komprehensif."

Baca Juga: 6 Film Korea Berlatar Tahun 1930-an saat Masa Penjajahan Jepang

3. Perjanjian bileteral 1965 masih menjadi acuan penyelesaian masalah penjajahan Jepang

Korea Selatan Umumkan Pemberian Kompensasi Korban Kerja Paksa Jepangilustrasi bendera Jepang (pixabay.com/David_Peterson)

Di sisi lain, Pemerintah Korea Selatan diperkirakan akan mencari sumbangan dari perusahaan Korea Selatan yang mendapat manfaat dari perjanjian bilateral pada 1965.  Dalam perjanjian tersebut, Tokyo menawarkan hibah sebesar 300 juta dolar AS kepada Seoul.

Meski demikian, para korban dan kelompok masyarakat telah memprotes keras rencana yang dilontarkan sebelumnya saat audiensi publik. Tokyo menyatakan bahwa semua masalah reparasi yang terkait dengan penjajahan Jepang di Korea tahun 1910-1945 diselesaikan dalam kesepakatan tahun 1965 untuk menormalkan hubungan diplomatik bilateral.

Secara terpisah, komunitas bisnis dari kedua negara telah sepakat untuk membuat "dana pemuda masa depan" bersama. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk mensponsori beasiswa bagi pelajar.

Anoraga Ilafi Photo Verified Writer Anoraga Ilafi

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya