Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi melimpahkan kasus korupsi, suap, gratifikasi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan Pengacara Don Ritto (DR) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai pelimpahan tiga kasus yakni pengadaan batu bara, PT ASABRI, dan anak perusahaan Krakatau Steel itu hanya untuk mengakhiri dualisme institusi Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Ini antiklimaks, saya lihat lebih kepada upaya untuk mengakhiri konflik di antara dua institusi. Bukan sebagai upaya untuk menegakkan hukum sebagaimana seharusnya,” kata Zaenur kepada IDN Times, Minggu (12/7/3026).
Pelimpahan kasus ini dinilai sarat kejanggalan, sebab tak ada landasan hukum yang membenarkan. Pelimpahan dilakukan saat proses masih berada dalam tahap penyidikan.
Menurut Zaenur, langkah tersebut tidak sejalan dengan mekanisme dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur secara tegas batasan wewenang penyidik Polri.
Dalam aturan itu, pelimpahan perkara kepada kejaksaan hanya dimungkinkan saat tahap penyidikan telah usai, dan berkas dinyatakan lengkap (P21) untuk proses penuntutan.
“Nah, kalau dari keterangan di konferensi pers yang disampaikan oleh Kakortastipidkor, sepertinya adalah pelimpahan di tahap penyidikan. Jadi penyidikannya setengah jalan di Polri, dan akan dilanjutkan setengah jalan lagi di Kejaksaan,” kata dia.
Lalu apa risikonya terhadap kasus ini?
