Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Antiklimaks Kasus Febrie Adriansyah: Dilimpahkan untuk Akhiri Konflik
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Polri resmi melimpahkan kasus korupsi dan TPPU dengan tersangka Febrie Adriansyah serta Don Ritto ke Kejaksaan Agung, disebut sebagai langkah mengakhiri konflik antar lembaga penegak hukum.
  • Pelimpahan di tahap penyidikan dinilai melanggar KUHAP dan berisiko tinggi dibatalkan lewat praperadilan karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas menurut pakar antikorupsi.
  • Penetapan Febrie sebagai tersangka tanpa pemeriksaan awal dianggap menabrak putusan MK, membuka peluang besar baginya untuk menggugurkan status tersangka melalui jalur praperadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi melimpahkan kasus korupsi, suap, gratifikasi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan Pengacara Don Ritto (DR) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai pelimpahan tiga kasus yakni pengadaan batu bara, PT ASABRI, dan anak perusahaan Krakatau Steel itu hanya untuk mengakhiri dualisme institusi Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Ini antiklimaks, saya lihat lebih kepada upaya untuk mengakhiri konflik di antara dua institusi. Bukan sebagai upaya untuk menegakkan hukum sebagaimana seharusnya,” kata Zaenur kepada IDN Times, Minggu (12/7/3026).

Pelimpahan kasus ini dinilai sarat kejanggalan, sebab tak ada landasan hukum yang membenarkan. Pelimpahan dilakukan saat proses masih berada dalam tahap penyidikan.

Menurut Zaenur, langkah tersebut tidak sejalan dengan mekanisme dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur secara tegas batasan wewenang penyidik Polri.

Dalam aturan itu, pelimpahan perkara kepada kejaksaan hanya dimungkinkan saat tahap penyidikan telah usai, dan berkas dinyatakan lengkap (P21) untuk proses penuntutan.

“Nah, kalau dari keterangan di konferensi pers yang disampaikan oleh Kakortastipidkor, sepertinya adalah pelimpahan di tahap penyidikan. Jadi penyidikannya setengah jalan di Polri, dan akan dilanjutkan setengah jalan lagi di Kejaksaan,” kata dia.

Lalu apa risikonya terhadap kasus ini?

1. Tersangka dipastikan mudah menang dalam praperadilan

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). (IDN Times/Aryodamar)

Menurut Zaenur, pelimpahan perkara atau pun pengambilalihan perkara hanya dimungkinkan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejaksaan dalam hal ini tidak punya kewenangan mengambilalih penyidikan.

“Risiko hukumnya bisa dipraperadilankan dan juga bisa kalah, negara bisa kalah. Kecuali memang nanti juga proses persidangannya dipengaruhi, diatur sedemikian rupa demi ketertiban,” kata dia.

Oleh karena itu dalam kasus ini, kata Zaenur, KPK adalah jalan tengah dan satu-satunya institusi yang memiliki dasar untuk mengambilalih penyidikan.

“Jadi saya melihat ini memang adalah satu settlement ya di antara dua institusi penegak hukum yang diperantarai oleh Komisi III gitu, untuk mencapai kesepakatan. Dan kesepakatan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas, gitu ya, dan memiliki risiko hukum yang tinggi, yaitu bisa dibatalkan status tersangkanya di praperadilan,” ujar Zaenur.

2. Kejaksaan bisa melokalisir kasus

Rumah Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Jaksel (IDN Times/Lia Hutasoit)

Alhasil, menurut Zaenur, pelimpahan kasus yang kini digarap kejaksaan diragukan tingkat akuntabilitasnya. Dari mulai profesionalitas dan transparansi dalam proses hukum terhadap Febrie, hingga soal terbuka peluang kejaksaan melokalisir kasus.

“Apakah misalnya perkara ini tidak akan dilokalisir, misalnya di nama Febri Adriansyah? Apakah itu memang semua kekayaan itu, uang, emas, dan lain-lain itu memang punya Febri Adriansyah sendiri? Atau jangan-jangan juga ada titipan orang lain? Apakah di dalam kasus-kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Febri Adriansyah itu dilakukan sendiri? Apakah tidak melibatkan pejabat-pejabat lain dari kejaksaan?” kata dia.

“Nah, kalau ini hanya ditangani sendiri oleh kejaksaan, ya publik bisa menaruh pertanyaan, apakah kira-kira penanganannya akan fair?” lanjut Zaenur.

3. Febrie Adriansyah dipastikan mudah menghapus status tersangka

Penampakan Tumpukan Dolar Amerika-Singapura dan Emas Batangan di Polda Metro. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Polri dalam kasus ini telah menetapkan Febrie sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tanpa melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Febrie sebagai calon tersangka terlebih dahulu.

Hal ini pun dinilai menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014. Di mana, penetapan tersangka tidak bisa dilakukan tiba-tiba tanpa ada pemanggilan dan pemeriksaan.

“Dasar hukumnya apa? Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Ya, meskipun di dalam putusan MK itu tidak tercantum di dalam amar, tetapi dia menjadi pertimbangan putusan atau biasa disebut sebagai ratio decidendi. Jadi dia tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Zaenur.

Hal ini akan berdampak pada praperadilan. Risikonya, jika nanti Febrie mengajukan praperadilan, ia memiliki peluang lebar untuk menang.

“Buktinya adalah di pengadilan, dalam hal ini adalah berbagai putusan praperadilan itu mengabulkan permohonan tersangka yang tidak didahului diperiksa sebagai saksi. Jadi hakim praperadilan itu sering sekali mengabulkan permohonan dari tersangka karena dia belum diperiksa, belum dipanggil sebagai saksi,” ujar Zaenur.

Adapun tujuan pemanggilan calon tersangka adalah memberi kesempatan mengenai apa yang sebenarnya terjadi, dan memberi kesempatan juga untuk mempersiapkan bantahan, termasuk mengonfrontir alat-alat bukti maupun keterangan saksi.

“Jadi kalau Febri Adriansyah ini ditetapkan tersangka tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi, belum pernah dipanggil, ada risiko besar yaitu di praperadilan kalau berdasarkan putusan-putusan terdahulu risiko bisa lolos dari status tersangkanya,” kata Zaenur.

4. Pelimpahan kasus dinilai melanggar KUHAP

Infografis barang bukti penggeledahan kasus korupsi batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel. (IDN Times/Mardya Shakti).

Senada dengan Zaenur, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, pelimpahan kasus yang menyeret Febrie melanggar aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebab, menurut dia, dalam aturan Pasal 58 dan 68 KUHAP Baru atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, telah membagi wewenang terhadap masing-masing pihak, dalam hal ini penyidik dan penuntut umum.

Namun dalam kasus ini, kata Boyamin, aturan itu tidak diterapkan dengan baik, lantaran Polri selaku penyidik justru melimpahkan kasus yang notabene masih dalam proses penyidikan.

Padahal, kata Boyamin, perkara baru bisa dilimpahkan penyidik kepada jaksa, apabila berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Dengan proses yang sekarang ini namanya itu nabrak KUHAP. Ini gak tahu pakai KUHAP lama apa KUHAP baru itu juga gak, dua-duanya juga gak ada," kata Boyamin kepada IDN Times.

Dia menjelaskan, memang di tubuh kejaksaan terdapat pula penyidik yang bisa menangani suatu tindak pidana. Akan tetapi, menurut Boyamin, pelimpahan perkara pidana dari Polri kepada Kejaksaan Agung tidak bisa dilakukan dari segi aturan.

Adapun satu-satunya lembaga yang bisa mengambil alih penanganan suatu kasus, menurut Boyamin, hanyalah KPK.

"Itu pun sifatnya bahkan mengambil alih, bukan diserahkan. Karena apa? Kalau ada hambatan, ada dugaan justru penanganan korupsi dengan korupsi, atau ada hal-hal yang lain yang sifatnya terukur gitu," jelasnya.

"Tapi kalau (pelimpahan) kepada kejaksaan gak bisa. Karena kejaksaan itu satu sisi dia jaksa penuntut umum, dia hanya bisa menerima berkas perkara," lanjut Boyamin.

5. Polri buka suara soal pelimpahan kasus Febrie

Infografis barang bukti penggeledahan kasus korupsi batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel. (IDN Times/Mardya Shakti).

Sementara, Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, pelimpahan kasus ini berdasarkan nota kesepahaman Polri, KPK, dan Kejaksaan.

“Jadi pelimpahan perkara, kerja sama, dan lain-lain itu hal yang biasa. Insyaallah tetap akan dilanjutkan penyidikannya oleh kejaksaan secara profesional,” kata Yusuf kepada IDN Times.

Yusuf mengklaim sinergisitas aparat penegak hukum menjadi harga mutlak untuk bersama-sama memberantas korupsi.

“KPK juga mensupervisi perkara hingga tuntas. Masyarakat tidak perlu khawatir. Mari kita kawal proses penanganan perkara ini sampai selesai,” ujar dia.

Selain itu, Polri juga menjelaskan alasan penetapan tersangka Febrie tanpa melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai calon tersangka.

“Memang Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa penyidik wajib memberikan perlindungan hak asasi, dengan memeriksa calon tersangka terlebih dahulu. Namun sesuai UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tidak ada ketentuan harus diperiksa dulu sebagai saksi baru bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

“Ini bisa jadi debatable, namun kami mengacu hukum beracara yang diatur KUHAP,” imbuh Yusuf.

6. Febrie tersangka korupsi dan TPPU, Don Ritto tersangka TPPU hasil korupsi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri  dan Polda Metro Jaya telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli dalam kasus korupsi, suap, gratifikasi dan atau TPPU terkait kasus pengadaan batu bara, ASABRI, hingga anak perusahaan Krakatau Steel.

Selain itu, penyidik juga telah menggeledah belasan titik lokasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara ASABRI.

Selain itu, Polri juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Selanjutnya, perkara yang menyeret kedua tersangka itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.

Dalam kasus ini, Febrie dijerat dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Namun demikian, hingga Minggu (12/7/2026), Febrie belum menjalani pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan.

Sementara, Don Ritto telah dilakukan penahanan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Curated For You

Editorial Team

Related Article