Usai Ditetapkan Tersangka, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung?

- Kejagung belum memeriksa langsung dan menahan eks Jampidsus Febrie Adriansyah meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
- Pihak Kejagung masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari Polri sebelum menentukan langkah lanjutan terkait penyidikan dan pemeriksaan alat bukti.
- Febrie dijerat dugaan korupsi, suap, gratifikasi, serta pencucian uang di proyek batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel, lalu resmi mundur dari jabatannya.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memulai pemeriksaan langsung terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kejagung belum melakukan penahanan.
“Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
1. Kejagung belum mengetahui lokasi Febrie

Rudi mengakui, pihaknya bahkan belum mengetahui lokasi terkini Febrie Adriansyah, apakah yang bersangkutan masih menempati rumah dinas atau tidak.
“Saya belum tahu, karena ini kan kita masih sibuk ini tadi," kata Rudi.
2. Menunggu pelimpahan berkas perkara dari Polri

Saat ini, Kejagung masih menunggu pelimpahan berkas administrasi perkara dari Polri.
Adapun langkah selanjutnya akan ditetapkan usai pemeriksaan berkas penyidikan, alat bukti, dan barang bukti.
3. Kasus yang menjerat Febrie

Febrie ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi, suap, gratifikasi, hingga pencucian uang batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah sejumlah lokasi. Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah kafe de’Clan dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Selain itu, rumah Febrie dikawasan Sentul, Bogor juga ikut digeledah. Febrie juga telah resmi mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu dini hari.

















