Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Selain Febrie Adriansyah, Polisi Tetapkan Don Ritto Jadi Tersangka TPPU

Selain Febrie Adriansyah, Polisi Tetapkan Don Ritto Jadi Tersangka TPPU
Konferensi pers di Kejagung tentang Febrie Adriansyah, Sabtu (11/7/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Polri menetapkan Don Ritto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi setelah memeriksa 15 saksi, dua ahli, dan melakukan penggeledahan.
  • Selain Don Ritto, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU oleh penyidik Kortastipidkor Polri.
  • Penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang jutaan dolar AS dan Singapura, serta Rp100 juta tunai dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus ini.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Polisi menetapkan Don Ritto (DR) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, melakukan sejumlah penggeledahan, serta menggelar perkara.

"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," kata Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Totok menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, DR langsung ditahan oleh penyidik.

"Kemudian terhadap DR, ini telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 dan saat ini penahanan ada di Rutan PMJ," ujar dia.

Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor telah menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan, termasuk money changer dan kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah di Sentul, Bogor.

Penyidik juga menyita 74 kilogram emas batangan, uang jutaan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Polisi menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Fahreza Murnanda
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More