Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution bertemu dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem, Rabu (4/6/2025). Pertemuan itu membahas soal polemik berkembang terkait empat pulau yang semula masuk wilayah Aceh kini dalam wilayah Sumut. (Dok: Diskominfo Sumut)
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution bertemu dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem, Rabu (4/6/2025). Pertemuan itu membahas soal polemik berkembang terkait empat pulau yang semula masuk wilayah Aceh kini dalam wilayah Sumut. (Dok: Diskominfo Sumut)

Intinya sih...

  • Perlu penyesuaian peraturan pemerintah dan permendagri

  • Dinilai tidak akan ada disintegritas

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mengusulkan agar penetapan batas wilayah diatur dengan undang-undang (UU) tersendiri. Hal itu disampaikan untuk menghindari polemik sengketa perbatasan, seperti kontroversi yang terjadi saat ini, di mana empat pulau antara Provinsi Aceh berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) menjadi milik Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Keempat pulau itu, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.

Editorial Team

Tonton lebih seru di