Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mengusulkan agar penetapan batas wilayah diatur dengan undang-undang (UU) tersendiri. Hal itu disampaikan untuk menghindari polemik sengketa perbatasan, seperti kontroversi yang terjadi saat ini, di mana empat pulau antara Provinsi Aceh berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) menjadi milik Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Keempat pulau itu, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.
Irawan juga mendorong agar dilakukan revisi terhadap sejumlah beleid pemerintah terkait persoalan ini. Hal tersebut sebagai antisipasi sengketa batas wilayah antar daerah seperti yang terjadi antara Aceh dan Sumut.
"Ke depan, memang lebih memadai dari aspek konstitusional agar pengaturan mengenai batas wilayah diatur dan ditetapkan melalui undang-undang,” kata Irawan dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
“Karena nyatanya batas wilayah menyangkut imajinasi bangsa dan daerah tentang sejarahnya, budayanya, masa depannya dan lain sebagainya,” lanjut dia.