Polemik Perebutan 4 Pulau Aceh-Sumut, Kemendagri Gelar Rapat pada 17 Juni

- Kemendagri akan tentukan batas wilayah dengan melihat variabel historis dan teknologi
- Gubernur Aceh menolak ide pengelolaan bersama empat pulau dengan Sumatra Utara
- Empat pulau masuk ke wilayah Sumatra Utara berdasarkan pertimbangan teknis dan historis
Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menggelar rapat dengan tim nasional pembakuan nama Rupabumi pada Selasa (17/6/2025) untuk membahas status empat pulau yang tengah diperebutkan oleh Aceh dan Sumatra Utara. Rapat itu juga akan dilakukan kajian ulang secara menyeluruh.
"Hari Selasa kami akan rapat yang melibatkan tim Rupabumi dan jajaran Kemendagri. Hari Rabunya Pak Menteri (Tito) berencana untuk mengundang tokoh masyarakat, teman-teman anggota DPR dan pimpinan wilayah. Di sana tentu akan memperkaya dengan data," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya ketika dihubungi, Sabtu (14/6/2025).
Rencananya dalam forum itu, akan ditelusuri kembali kesepakatan yang dibuat pada 1992 dan Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 1956. Beleid itu berisi poin mengenai pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh.
"Undang-Undang yang sempat disinggung oleh Pak JK (Jusuf Kalla) kemarin rasanya perlu kami dalami bersama. Rasanya (pertemuan) akan produktif dan ada semangat kebersamaan untuk mencari titik temu," kata wakil menteri dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
1. Kemendagri akan tentukan batas wilayah juga dengan melihat variabel historis

Bima mengatakan, tim nasional PNR sudah melakukan verifikasi sejak 2008 lalu, termasuk keempat pulau yang kini menjadi sengketa. Keempat pulau itu, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Lipan dan Panjang.
"Memang kalau kami cermati proses yang terjadi sejak 2008, ini datanya berbeda-beda juga antara Aceh dan Sumatera Utara. Jadi, ada titik koordinat yang berbeda, dan penamaan pulau yang berbeda," katanya.
Kendati demikian, pihaknya memahami hal itu terjadi karena penentuan batas wilayah bukan hal yang mudah. Sebab, kegiatan itu membutuhkan teknologi dan koordinasi yang rapi. Oleh karena itu, Kemendagri menyikapi polemik yang terjadi saat ini secara hati-hati.
Menurut Bima, penentuan batas wilayah empat pulau tersebut tak hanya didasarkan pada aspek geografis saja. Pihaknya juga perlu menimbang dan mencermati variabel yang lain, termasuk dari data historis maupun kultural.
"Kami juga menerima informsi ada kegiatan-kegiatan di pulau tersebut, di pulau terbesar di situ, di mana masyarakat lokal sesekali beraktivitas di sana. Ada tugu yang didirikan di pulau tersebut oleh Aceh Singkil," ujarnya.
2. Gubernur Aceh tolak empat pulau bersama Pemprov Sumatra Utara

Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dengan tegas menolak ide pengelolaan bersama empat pulau perbatasan dengan Sumatra Utara (Sumut). Pengelolaan bersama itu dimunculkan oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Muzakir menegaskan, kepulauan tersebut hak mutlak Aceh, dan tak ada ruang untuk berbagi.
Muzakir menepis pernyataan Bobby Nasution, bahwa pihaknya akan mengajak Pemprov Sumut untuk duduk bersama dan mengelola empat pulau itu secara bersama-sama.
"Tidak kita bahas itu, macam mana kita duduk bersama. Itu kan hak kita, kepunyaan kita, milik kita. Wajib kita pertahankan," ujar Muzakir.
3. Alasan empat pulau masuk ke wilayah Sumatra Utara versi Kemendagri

Adapun Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali menjelaskan alasan pemerintah menetapkan empat pulau yang tadinya milik Provinsi Aceh menjadi milik Sumatra Utara. Penetapan wilayah administrasi itu, kata Safrizal, dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dan historis, terutama posisi geografis pulau-pulau itu yang berada persis di hadapan pantai Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut.
"Empat pulaunya persis di hadapan Pantai Tapanuli Tengah. Jadi, kalau batas ini (batas darat) sudah disepakati bersama antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumatra Utara," ujar Safrizal dalam paparannya di Kemendagri, 10 Juni 2025.
Safrizal lalu menampilkan peta perbatasan wilayah Aceh dan Sumatra utara melalui platform ArcGIS. Ia pun menarik garis imajiner dari batasan darat ke laut. Dari tarikan garis itu, empat pulau masuk ke wilayah Sumatra Utara.
Garis imajiner dalam penentuan sebuah lokasi atau geografis adalah garis khayal untuk membagi suatu titik, baik dari utara ke selatan maupun barat ke timur.
"Kalau ini berdasarkan Kepmendagri masuk Sumatra maka batas laut dari posisi terakhir ini menggunakan derajat yang sama 90 derajat maka menarik ke ini (batas laut)," tutur dia.