Menkum: Tupoksi Penyelesaian Sengketa Pulau Aceh-Sumut Ada di Mendagri

- Penyelesaian sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatra Utara menjadi tugas Mendagri, bukan Kementerian Hukum.
- Pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh.
- JK sebut Keputusan Mendagri cacat secara formil terkait status empat pulau tersebut.
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan penyelesaian sengketa empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dengan Sumatra Utara menjadi tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) Kementerian Dalam Negeri.
Hal tersebut diungkapkan Supratman usai menghadiri acara pembukaan pelatihan paralegal untuk kelompok organisasi kemasyarakatan di Kementerian Hukum, Jakarta, Sabtu (14/6/2025).
"Iya masalahnya kan itu tupoksinya, tusi-nya Kemendagri," kata Supratman melansir ANTARA.
1. Menkum sebut masalah tersebut akan diselesaikan oleh Mendagri

Supratman menegaskan, penyelesaian polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek itu bukan menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum.
Hal itu disampaikan Menkum ketika ditanyakan perihal pernyataan Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla yang menyatakan keputusan Menteri Dalam Negeri terkait status empat pulau tersebut cacat formil.
"Kalau itu kan nanti akan diselesaikan oleh Pak Mendagri, bukan domain Kementerian Hukum," ucap Supratman.
2. Pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh

Pada kesempatan sama, Menkum menyinggung bahwa pemerintah juga sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh.
Meski demikian, mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu juga enggan memberikan penjelasan lebih jauh terkait muatan materi RUU Pemerintahan Aceh tersebut.
"Iya itu nanti. Makanya saya bilang tupoksinya bukan di sini. Ya kita lagi mempersiapkan RUU tentang Pemerintah Aceh," ujarnya.
3. JK sebut Keputusan Mendagri cacat secara formil

Sebelumnya, pada Jumat (13/6), Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla mengatakan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang mengatur empat pulau masuk ke wilayah Sumatra Utara cacat secara formil.
Jusuf Kalla mengungkapkan empat pulau itu secara historis masuk wilayah Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara.
Ia mengatakan undang-undang tersebut juga menjadi rujukan bagi memorandum of understanding (MoU) atau Perjanjian Helsinki antara Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tahun 2005, yang mengakhiri konflik selama hampir 30 tahun di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (kini Aceh).
"Iya ,benar (Kepmendagri cacat formil) bahwa Aceh itu, termasuk kabupaten-kabupatennya, dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. Itulah kenapa MoU ini menyebut undang-undang itu," ujar JK saat memberikan keterangan pers di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan.