Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam konferensi pers soal Putusan MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Hakim Konstitusi yang juga paman calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman, ingin tetap menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Ia pun menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Ia ingin PTUN menyatakan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan yang dikutip, Kamis (1/2/2024).

1. Anwar Usman ingin nama baik dan kedudukannya dipulihkan

Mantan Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Selasa (23/02) di Ruang Sidang MK (dok. Humas MK)

Anwar Usman meminta nama baiknya dipulihkan. Selain itu, ia ingin kedudukannya dipulihkan.

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," demikian isi gugatan tersebut.

2. Suhartoyo terpilih menggantikan Anwar Usman yang melanggar etik

Editorial Team

EditorSunariyah
EditorAryodamar

Tonton lebih seru di