Jakarta, IDN Times - Memasuki bulan Maret, kalimat siaga I mewarnai pemberitaan dan berseliweran di media sosial. Ini bermula dari Telegram Panglima TNI bernomor TR/283/2026 yang diterbitkan pada Minggu (1/3/2026).
Telegram itu diteken oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letnan Jenderal Bobby Rinal Makmun untuk merespons krisis di Timur Tengah yang dipicu serangan Israel dan Amerika Serikat (AS) ke Iran. Setelah Telegram status siaga I dikeluarkan, terlihat pasukan TNI melakukan apel di seluruh satuan militer.
Bagi masyarakat awam, istilah siaga 1 kerap memicu kekhawatiran akan adanya situasi genting atau peperangan. Tetapi dalam doktrin TNI, siaga I adalah bagian dari prosedur standar operasional (SOP) yang terukur.
Lalu, apa beda standar siaga I dengan kondisi darurat militer yang pernah diberlakukan pada tahun 1998?
