Koalisi Masyarakat Sipil Nilai TNI Belum Perlu Terapkan Siaga I, Situasi Aman

- Koalisi Masyarakat Sipil menilai Telegram Panglima TNI tentang status siaga I tidak sesuai konstitusi, karena pengerahan militer seharusnya menjadi kewenangan Presiden dan DPR.
- Mereka menegaskan situasi nasional masih aman, belum ada ancaman nyata yang memerlukan siaga I, serta mendesak Presiden dan DPR mencabut Telegram tersebut demi menjaga supremasi sipil.
- Sementara itu, anggota DPR TB Hasanuddin menilai peningkatan status siaga I wajar sebagai langkah kesiapsiagaan TNI menghadapi potensi ancaman global tanpa perlu konsultasi dengan parlemen.
Jakarta, IDN Times - Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi dan sektor keamanan yang terdiri dari sejumlah lembaga sosial masyarakat (LSM) menilai, Telegram yang dikeluarkan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk merespons situasi di Timur Tengah, tak sejalan dengan konstitusi. Sebab, pengerahan kekuatan militer seharusnya ada di tangan Presiden bukan Panglima TNI.
Apalagi Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara. Itu tertulis di UUD NRI 1945 Pasal 10. Kemudian itu diperkuat dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 17, yang menegaskan kewenangan pengerahan kekuatan TNI berada di tangan Presiden.
"Penilaian atas perkembangan situasi nasional dan dinamika geopolitik yang berkembang serta pengerahan TNI semestinya dilakukan oleh Presiden dan DPR selaku wakil rakyat," ujar Direktur Centra Initiative, Al Araf, dalam keterangan tertulis, Minggu (8/3/2026).
Centra Initiative merupakan salah satu LSM yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi dan Sektor Keamanan. Maka, mereka menilai keliru dan salah bila Panglima TNI memberikan penilaian situasi yang ada dan mengerahkan militer.
Adapun dalam pandangan analis militer dari Universitas Nasional, Selamat Ginting, siaga I menandakan tingkat kesiapsiagaan TNI ada di tahap yang tertinggi, di mana seluruh personel wajib stand by di markas. Cuti untuk sementara dibekukan dan alutsista disiapkan penuh.
"Siaga I menunjukkan ancaman serius terhadap keamanan nasional baik dari luar maupun dalam negeri seperti pemberontakan, kudeta atau konflik internasional guna menjamin kedaulatan Indonesia," ujar Selamat kepada IDN Times melalui pesan pendek, Minggu (8/3/2026).
1. Koalisi sipil nilai belum perlu terapkan status siaga I
Lebih lanjut Koalisi Masyarakat Sipil menilai, pelibatan militer saat ini dengan status siaga satu belum diperlukan. Situasi dan kondisi pertahanan serta keamanan nasional saat ini masih berada dalam keadaan terkendali oleh pemerintahan sipil.
"Belum ada kondisi eskalasi ancaman yang nyata pada kedaulatan negara yang membutuhkan pelibatan militer dalam kerangka siaga satu. Institusi sipil dan penegak hukum pun belum meminta perbantuan pada Presiden untuk melibatkan militer dalam kerangka siaga satu ini," kata koalisi.
Mereka mewanti-wanti pelibatan militer dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) merupakan upaya terakhir (last resort) ketika kapasitas sipil sudah tak bisa lagi mengatasi situasi yang terjadi. Koalisi sipil pun mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR untuk mengevaluasi dan mencabut surat Telegram tersebut, karena tidak sejalan dengan konstitusi serta tak ada urgensinya.
"Bila Presiden tidak mengevaluasi dan mencabut kebijakan tersebut dan malah membiarkannya, maka dapat dikatakan secara politik bahwa Presiden secara sengaja membiarkan hal ini terjadi demi kepentingan politik rezim," tutur mereka.
2. Koalisi sipil nilai pembiaran Telegram siaga I ditujukan bagi kelompok kritis

Koalisi sipil mengatakan, bila Prabowo tetap membiarkan Telegram Panglima TNI berisi status siaga I, maka hal tersebut dilakukan demi kepentingan politik rezim dalam menghadapi kelompok-kelompok yang kritis pada kekuasaan.
Apalagi belakangan ini langkah Prabowo mendapat kecaman dan penolakan dari masyarakat. Tiga di antaranya mengenai absennya kecaman dari Pemerintah Indonesia terhadap serangan militer ke Iran, keputusan Indonesia untuk bergabung ke dalam Board of Peace (BoP), dan penandatanganan perjanjian dagang dengan Amerika Serikat (AS).
"Itu artinya kekuasaan sedang menggunakan politics of fear pada masyarakat jika Presiden tidak mencabut surat Telegram ini," kata koalisi.
Koalisi Masyarakat Sipil sekali lagi menegaskan kepada parlemen dan Presiden agar segera memerintahkan Panglima TNI untuk mencabut surat Telegram Nomor TR/283/2026 itu.
3. Anggota DPR nilai status TNI siaga I tak berlebihan

Sementara, anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, membenarkan adanya Telegram yang dirilis oleh Panglima TNI dan menyatakan status siaga I di lingkungan TNI. Anggota parlemen dari PDI Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan, kenaikan status menjadi siaga I menunjukkan kesiapan prajurit TNI terhadap potensi bahaya. "Tingkat siaga itu tak perlu dikonsultasikan dengan DPR," ujar Hasanuddin kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Sabtu (7/3/2026).
Ketika ditanyakan apakah peningkatan status ini di lingkungan TNI tidak dianggap berlebihan sehingga menciptakan kesan Indonesia tak aman, Hasanuddin menepisnya. "Berlebihan itu kalau kita terlibat adu fisik atau militer," ujarnya.
Alih-alih soal ancaman fisik, dampak nyata yang segera dihadapi oleh rakyat Indonesia yakni kenaikan harga BBM yang berimbas kepada kenaikan harga-harga sembako. Itu semua karena Iran melakukan pengetatan pengawasan terhadap Selat Hormuz. Bahkan, saat ini dua kapal tanker minyak milik PT Pertamina terjebak di Selat Hormuz.
"Justru yang harus diwaspadai itu adalah dampak ekonomi. Harga BBM naik yang memicu kenaikan harga-harga barang yang lain. Rakyat terpuruk, ekonomi ambruk dan pemerintah bisa bangkrut," kata Hasanuddin.


















