Kemhan Dukung Panglima TNI Berlakukan Status Siaga I

- Kementerian Pertahanan mendukung langkah Panglima TNI menetapkan status Siaga I sebagai mekanisme kesiapsiagaan rutin untuk memastikan seluruh satuan siap menghadapi dinamika keamanan global, termasuk krisis di Timur Tengah.
- Peneliti ISESS menegaskan status Siaga I bukan tanda darurat nasional, melainkan instruksi internal TNI agar tetap siaga tanpa mengganggu aktivitas masyarakat dan stabilitas ekonomi dalam negeri.
- Koalisi masyarakat sipil meminta Presiden Prabowo dan DPR mencabut telegram Siaga I karena dinilai bertentangan dengan konstitusi yang menegaskan kewenangan pengerahan militer berada di tangan Presiden.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertahanan buka suara mengenai telegram siaga I yang dikeluarkan oleh Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto. Kemhan menilai peningkatan kesiapsiagaan yang diberlakukan oleh TNI dipandang lazim dalam sistem pertahanan negara.
TNI dianggap secara profesional memang selalu mengambil langkah-langkah antisipatif terhadap perkembangan lingkungan strategis, baik di tingkat global, regional maupun nasional. Telegram Nomor TR/283/2026 itu dirilis oleh Agus untuk mengantisipasi meluasnya krisis di Timur Tengah.
"Langkah kesiapsiagaan tersebut pada dasarnya merupakan mekanisme internal pembinaan kesiapan operasional TNI yang bertujuan memastikan seluruh satuan selalu siap menjalankan tugas negara apabila dibutuhkan," ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Sirait di dalam keterangan pada Selasa (10/3/2026).
"Lagipula hal ini merupakan prosedur standar yang dilakukan secara berkala dalam sistem pertahanan," imbuhnya.
Dinamika politik dunia saat ini khususnya eskalasi di kawasan Timur Tengah, kata jenderal bintang satu itu, menjadi salah satu faktor yang terus dipantau oleh seluruh negara, termasuk Indonesia. Untuk merespons hal itu, Mabes TNI melakukan berbagai langkah, termasuk memastikan kesiapan operasional satuan.
1. Kemhan minta publik nilai status siaga I sebagai bentuk upaya antisipatif

Lebih lanjut, Rico mengatakan langkah kesiapsiagaan yang dilakukan oleh TNI perlu dipahami sebagai upaya antisipatif dalam membaca perkembangan situasi geopolitik. "Tidak serta merta menunjukkan bahwa Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat ataupun menghadapi ancaman langsung," kata Rico.
Ia menambahkan Kemhan mendukung setiap upaya peningkatan profesionalisme dan kesiapsiagaan TNI dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan melindungi bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Masyarakat diminta tak perlu panik dengan status siaga I

Sementara, peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi turut berpendapat senada dengan Kementerian Pertahanan. Perintah yang dikeluarkan oleh Panglima TNI tsak serta merta menunjukkan kondisi Indonesia sedang berada dalam situasi perang atau mobilisasi militer.
”Publik perlu memahami bahwa Siaga I adalah instruksi operasional dan mekanisme komando internal TNI, bukan penetapan status keadaan darurat negara (seperti darurat sipil/militer). Kesiapsiagaan militer ini berorientasi pada pertahanan dan kemanusiaan melalui skenario operasi militer selain perang (OMSP),” ujar Khairul ketika dikonfirmasi pada Senin kemarin.
Menurut Khairul, konflik yang terjadi memang jauh dari wilayah Indonesia. Meski demikian, efek rambatan konflik itu bisa saja terasa dan berpotensi mengganggu stabilitas domestik. Untuk itu, penebalan keamanan obyek vital strategis, kedutaan besar negara-negara sahabat, jalur energi global, hingga perlindungan aset dan fasilitas investasi asing di Indonesia tetap harus dilakukan.
Untuk itu, Khairul meminta masyarakat dan pasar tidak perlu ikut merespons status siaga itu dengan kepanikan. Menurut dia, aktivitas sipil dan roda ekonomi harus berjalan normal. Pasalnya, instruksi siaga adalah bentuk profesionalisme internal militer demi melindungi kepentingan nasional.
”Namun, ini juga harus menjadi evaluasi TNI agar lebih proaktif merilis penjelasan yang memadai ke publik ketika dokumen berstatus Siaga I bocor. Membiarkan ruang kosong atau bahkan kesimpangsiuran hanya akan memicu disinformasi bahwa negara seolah sedang genting yang pada akhirnya merugikan stabilitas ekonomi dan psikologis masyarakat," tutur dia.
3. Koalisi masyarakat sipil minta Prabowo cabut telegram status siaga I

Sementara, Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi dan sektor keamanan yang terdiri dari puluhan lembaga sosial masyarakat (LSM) mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR untuk mengevaluasi dan mencabut telegram yang dikeluarkan oleh Panglima TNI terkait penerapan status siaga I. Telegram bernomor TR/283/2026 itu dirilis pada Minggu (1/3/2026) sebagai bentuk untuk mengantisipasi eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.
Dalam pandangan Koalisi Masyarakat Sipil, Telegram itu bertentangan dengan konstitusi. Sebab, pengerahan kekuatan militer seharusnya berada di tangan Presiden dan bukan Panglima TNI.
"Presiden sesuai UUD NRI 1945 Pasal 10 tertulis sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara," ujar Direktur Centra Initiative, Al Araf dalam keterangan tertulis, Minggu (8/3/2026).
Centra Initiative merupakan salah satu LSM yang ikut tergabung di dalam koalisi masyarakat sipil untuk reformasi dan keamanan. Kemudian penegasan bahwa Presiden merupakan panglima tertinggi TNI juga tertulis di dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 17.
Lebih lanjut, Al Araf menilai, urgensi pelibatan militer saat ini dengan status siaga satu belum diperlukan. Situasi dan kondisi pertahanan serta keamanan nasional saat ini berada dalam keadaan terkendali oleh pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum.


















