Jakarta, IDN Times - Istilah amandemen sering kali digunakan pada undang-undang. Pengertian amandemen adalah usul melakukan perubahan terhadap undang-undang yang sudah dibicarakan pada dewan perwakilan rakyat dengan mempertimbangkan hak.
Penjelasan amandemen juga bisa diartikan sebagai perubahan pada bagian yang telah ada untuk dilakukan perbaikan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi pada saat ini. Perubahan dari materi dokumen resmi dengan adanya persetujuan dari semua pihak yang turut terlibat pada sebuah perjanjian dan penandatanganan secara bersamaan.