Jakarta, IDN Times - Demonstrasi yang berujung ricuh dan meluas hingga ke kota-kota lain di Tanah Air memicu spekulasi pemerintah segera menyatakan keadaan negara dalam bahaya. Bila itu yang terjadi, maka pemerintah dapat memberlakukan aturan darurat militer.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan, darurat militer sebagai keadaan darurat suatu wilayah yang dikendalikan oleh militer sebagai pemimpin tertinggi. Dengan demikian, militer ditempatkan sebagai penanggung jawab pemerintahan sementara.
Dasar hukum yang digunakan oleh pemerintah untuk menyatakan keadaan di Tanah Air dalam keadaan darurat militer adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang keadaan bahaya.
Di dalam aturan itu, keadaan bahaya diberikan penetapan level. Pertama, darurat sipil, kedua darurat militer, dan ketiga keadaan perang.
Pasal 8 ayat 3 mengatakan, bila suatu wilayah dikategorikan masuk ke darurat sipil, maka penguasa darurat sipil adalah kepala daerah. Kepala daerah memiliki kekuasaan yang lebih besar dibandingkan situasi pada umumnya.
Di dalam Pasal 14 tertulis, kepala daerah selaku penguasa darurat sipil dapat menyuruh pejabat kepolisian untuk menggeledah setiap tempat meski ditentang oleh individu yang memiliki atau menghuni properti tersebut.
"Penguasa darurat sipil dapat menunjukkan surat perintah umum atau surat perintah istimewa," demikian isi Pasal 14 ayat (1) itu.