Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi (IDN Times/Melani Indra Hapsari)
Ilustrasi (IDN Times/Melani Indra Hapsari)

Jakarta, IDN Times - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara alias KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Adapun pembentukan KPPS diakomodir dalam dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Simak penjelasan mengenai apa itu KPPS? Berapa gaji anggota KPPS? dan apa tugas KPPS? Cek jawabannya dibawah ini!

1. Apa itu KPPS?

Ilustrasi KPPS sedang memeriksa surat suara (ANTARA FOTO/Jojon)

KPPS sendiri merupakan kelompok kerja yang melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

KPPS sendiri dibentuk oleh PPS. Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 26 ayat 2, kedudukan KPPS berada di TPS. Lalu, pada Pasal 28 dan 29 dijelaskan bahwa jumlah anggota KPPS adalah 7 (tujuh) orang. Terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota.

2. Kewenangan dan tugas KPPS

Ilustrasi KPPS saat pemilu. (IDN Times/Sunariyah)

Sementara, tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 3.

Berikut ini tugas KPPS dalam pemilu:

1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.

2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib
menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 3 mengatur kewenangan KPPS dalam Pemilu sebagai berikut:

1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
2. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Besaran honor alias gaji KPPS

ilustrasi uang (IDN Times/Reza Iqbal)

Lebih lanjut, menyitat laman resmi KPU, gaji KPPS pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu.

Gaji anggota KPPS Pemilu 2024 ialah Rp1.100.000,00. Kenaikannya mencapai Rp650.000 jika dibandingkan dengan honor KPPS pada Pemilu 2019 lalu.

Sementara untuk Ketua KPPS, honornya sedikit lebih tinggi dibandingkan para anggota. Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp1.200.000,00.

Editorial Team