Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Screenshot_20250610_104543_Chrome.jpg
Pegawai PT Gag Nikel ketika menunjukkan kolam penampungan air tambang di Pulau Gag Distrik Waigeo Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. (ANTARA FOTO/Olha Mulalinda)

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyayangkan munculnya narasi hoaks yang berkembang di media sosial. Unggahan berupa video dan foto itu memperlihatkan seolah-olah terjadi kerusakan parah di Raja Ampat akibat pertambangan.

Ia menilai, banyak informasi visual yang tidak akurat, bahkan diduga hasil manipulasi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

“Sekarang ini sulit membedakan mana yang asli, mana yang manipulasi. Faktanya tidak seperti yang digambarkan di media sosial,” kata Sekjen APNI, Meidy Katrin Lengkey, dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).

1. PT Gag merupakan anggota dari APNI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan kunjungan ke tambang Nikel yang dikelola PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. (dok. Kementerian ESDM)

Meidy pun menjelaskan, PT Gag Nikel yang belakangan diserbu narasi negatif sebenarnya telah memenuhi seluruh persyaratan legal dan teknis, sebagai perusahaan tambang yang menjalankan praktik ramah lingkungan. PT Gag merupakan anggota APNI yang telah mendapatkan berbagai pengakuan resmi, mulai dari Good Mining Practice hingga Proper dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kami sudah verifikasi. PT Gag jauh dari kawasan konservasi dan sudah menjalankan kaidah-kaidah pertambangan sesuai regulasi,” kata Meidy.

Lebih lanjut, Meidy juga menyinggung soal insiden aktivis lingkungan yang masuk ke forum konferensi internasional dan berteriak menuding kerusakan lingkungan. Berdasarkan klarifikasi APNI, tokoh yang mengaku warga Papua tersebut ternyata bukan berasal dari Papua.

“Yang berteriak itu ternyata orang Sumatra Utara. Ini bentuk pembelokan isu,” tegasnya.

2. Empat IUP yang dicabut bukan anggota APNI

Lokasi tambang nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat. (Dok. Gag Nikel)

Terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Kementerian ESDM terhadap empat perusahaan di Raja Ampat, Meidy mengatakan, tidak satupun dari mereka merupakan anggota resmi APNI. Pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap kelengkapan legalitas empat perusahaan tersebut.

“Yang empat itu memang bukan anggota kami. Kami masih cek kelengkapan dokumen-dokumennya. Tapi yang pasti, PT Gag bukan bagian dari mereka dan sudah terverifikasi sejak lama sebagai anggota kami,” jelas Meidy.

3. Pencabutan IUP jadi momentum perbaikan birokrasi

Lokasi tambang nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat. (Dok. Gag Nikel)

Ia menambahkan, pencabutan IUP seharusnya menjadi momentum perbaikan birokrasi, terutama terkait koordinasi antar lembaga pemerintah. Sebab, banyak perusahaan sudah memiliki IUP dari Kementerian ESDM, namun terkendala perizinan lain seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan yang kuotanya terbatas.

“Kadang provinsi dan pusat juga tidak nyambung. Akhirnya pengusaha dirugikan, negara pun bisa kehilangan potensi pendapatan,” ujarnya.

APNI berharap, pemerintah dapat menciptakan ekosistem regulasi yang sinkron antar instansi dan menjamin kepastian berusaha, tanpa mengabaikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk empat tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal ini diputuskan langsung usai Presiden Prabowo Subianto memanggil beberapa menterinya ke Istana, seperti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Mensesneg Prasetyo Hadi.

Empat perusahaan yang dicabut IUP-nya tersebut yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Sementara itu untuk izin kontrak karya nikel milik PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha BUMN Antam tidak dicabut pemerintah.

"Dan kemarin Presiden pimpin rapat terbatas salah satunya membahas izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini. Atas petunjuk Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin tambang di empat perusahaan yang ada di Raja Ampat. Kemudian kita Ratas dan juga dari (Kementerian) Lingkungan Hidup juga sampaikan memang dalam implementasi empat perusahaan itu ada pelanggaran dalam konteks lingkungan," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

Menteri Bahlil juga mengatakan empat tambang yang dicabut izinnya berlokasi di dalam geopark atau kawasan wisata Raja Ampat. Izin empat perusahaan ini pun dikeluarkan sebelum adanya penerapan Geopark Raja Ampat.

"Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan melihat kelestarian biota laut. Izin-izin ini diberikan sebelum ada geopark. Sementara itu, Presiden ingin menjadikan Raja Ampat jadi wisata dunia," paparnya.

Editorial Team