Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

IUP Dicabut, 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat Potensi Kena Pidana

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meninjau langsung kondisi TPA Tamangapa, Makassar, didampingi Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi, Jumat (30/5/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meninjau langsung kondisi TPA Tamangapa, Makassar, didampingi Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi, Jumat (30/5/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Jakarta, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, empat perusahaan yang izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat telah dicabut bisa saja terkena sanksi pidana. Menurutnya, ada tiga pendekatan yang dilakukan pemerintah.

“Memang ada tiga pendekatan utama, mulai sanksi pengadministrasi pemerintah, kemudian sengketa lingkungan hidup dan gugatan pidana,” ujar Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Hanif mengatakan, potensi adanya sanksi pidana bisa saja terjadi. Namun, pemerintah saat ini masih melakukan penyelidikan.

"Ada yang memang potensi ke sana (sanksi pidana), ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma. Ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan," kata dia.

Intinya, kata Hanif, setiap perusahaan tambang wajib melakukan pemulihan lingkungan di lokasi tambang. Sehingga, ketika IUP-nya dicabut, tidak ditinggalkan begitu saja.

"Tidak berarti dicabut kemudian selesai, pemulihannya akan dilakkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama teman-teman ESDM," ucap dia.

Diketahui, empat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Nurham.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us