Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menyatakan politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan memiliki hak imunitas karena anggota DPR RI. Sehingga, kasus dugaan SARA soal bahasa Sunda tidak bisa dipidanakan.
Ketua Umum Presidium Poros Nusantara, Urip Haryanto, menyayangkan sikap Polda Metro yang tak mampu mencermati laporannya terhadap anggota Komisi III DPR itu. Urip merupakan salah satu pelapor Arteria Dahlan.
“Imunisasi yang berlebihan terhadap bayi, akan menimbulkan disabilitas pada struktur tubuh balita. Demikian juga imunitas yang tanpa batas terhadap DPR, akan menimbulkan disabilitas terhadap fungsi struktur kelola tata negara,” ujar Urip kepada IDN Times, Jumat (4/2/2022).