Polda Metro: Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Tidak Bisa Dipidana

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan bahwa Politkus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI. Sehingga, terkait kasus SARA soal bahasa Sunda tidak bisa dipidanakan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
“Arteria Dahlan dapat disampaikan, tidak dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 1 dalam Undang-Undang tersebut yang menyatakan bahwa UU MD3 yang menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022).
1. Arteria Dahlan memiliki hak imunitas

Zulpan menjelaskan, Pasal 1 UU MD3 memuat tentang pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara lisan ataupun tertulis, di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi dan kewenangan dan tugas DPR.
“Apa yang disampaikan saudara Arteria Dahlan dalam hal ini adalah dilakukan di dalam rapat kerja resmi,” ujarnya.
Sementara, Pasal 2 UU MD3 juga menerangkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR.
“Penyampaian saudara Arteria Dahlan ini dilindungi oleh hak Imunitas anggota dewan sebagaimana diatur dalam UU MD3,” ujarnya.
2. Polisi membenarkan pernyataan Arteria soal bahasa dalam forum resmi

Sementara itu, temuan tim penyidik dengan ahli bahasa menyatakan bahwa pernyataan Arteria soal bahasa Sunda tidak memenuhi unsur ujaran kebencian atau SARA. Sebab konteks penyampaian Arteria Dahlan yaitu dalam sebuah rapat resmi harus menggunakan bahasa resmi yaitu bahasa Indonesia.
“Hal ini diatur dalam Pasal 33 nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, di antaranya bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum resmi,” ujar Zulpan.
Kemudian, berdasarkan hasil koordinasi dan pendalaman penyidik dengan ahli hukum di bidang ITE, penyebaran video live streaming komisi III DPR RI rapat kerja dengan Jaksa Agung tidak dapat dipidana karena Arteria Dahlan bukan yang mentransmisikan video tersebut.
“Pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan sara yang diatur dalam pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,” ujar Zulpan.
3. Polda Metro imbau masyarakat untuk melaporkan ke MKD DPR RI

Oleh sebab itu, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat dan pelapor untuk melaporkan kasus ini kepada MKD DPR RI.
“Ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI khususnya yang terkait akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR, yaitu kepada MKD yang bisa dilakukan oleh masyarakat ataupun pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini,” ujar Zulpan.