Jakarta, IDN Times - Senin, 20 Oktober 2025 menjadi momen yang berat bagi Lenny Damanik yang hadir di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatra Utara. Ia kecewa terhadap putusan hakim militer yang menjatuhkan vonis bui hanya 10 bulan bagi prajurit TNI yang telah menyebabkan kematian putranya, MHS.
Anak laki-laki berusia 15 tahun itu dianiaya hingga tewas oleh Sertu Riza Pahlivi lantaran dituding ikut aksi tawuran pada 2024 lalu. Padahal, MHS tidak terlibat secara langsung dalam aksi tawuran. Tetapi, hakim justru tidak menggunakan dakwaan berisi pasal kekerasan terhdap anak yang mengkibatkan kematian sehingga Sertu Riza bisa dijatuhi vonis yang ringan.
"Saya lihat di peradilan militer ini tidak ada keadilan karena bagaimana mungkin hukuman yang diberikan kepada pembunuh anak saya hanya 10 bulan. Padahal, saat ini saya masih bisa merasakan sakit karena anak saya yang meninggal," ujar Lenny dalam diskusi Imparsial, dikutip Senin (3/11/2025).
Ia juga mengeluhkan proses hukum untuk pengusutan kematian putranya tergolong lama. Putranya meninggal pada Mei 2024. Namun, persidangan baru bergulir pada 2025. Itu pun anggota TNI yang membunuh MHS disidang di peradilan militer bukan peradilan umum.
"Oleh sebab itu, saya meminta kepada oditur yang memeriksa perkara ini untuk mengajukan banding. Saya minta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya. Jangan bunuh anak saya sampai dua kali dengan tidak adanya keadilan," tutur dia.
