Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mabes TNI Tak Cawe-Cawe soal Putusan Kasasi Terpidana Pembunuhan Bos Rental

(IDN Times/Santi Dewi)
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah (memegang mikrofon) tengah memberikan keterangan jumpa pers di Balai Media. (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya sih...
  • Anak bos rental merasa kecewa dengan perubahan vonis
  • Dua mantan prajurit TNI AL divonis bui 15 tahun dan dikenakan restitusi
  • Putusan kasasi dikeluarkan pada September 2025, menuai kritik dari publik
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mabes TNI buka suara mengenai putusan kasasi bagi dua mantan prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang lolos dari hukuman bui seumur hidup, usai terbukti membunuh bos rental mobil pada Januari 2025.

Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli mendapat keringanan vonis menjadi bui 15 tahun. Meski begitu, keduanya tetap diwajibkan membayar uang restitusi.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Freddy Ardianzah mengatakan pihaknya menghormati sepenuhnya setiap putusan lembaga peradilan.

"Terkait perubahan vonis oleh Mahkamah Agung, Mabes TNI menghormati sepenuhnya setiap keputusan lembaga peradilan. Proses hukum terhadap prajurit TNI yang melakukan pelanggaran pidana telah melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Freddy ketika dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).

Jenderal bintang dua itu mengklaim TNI menjunjung tinggi proses hukum yang sedang bergulir. TNI, kata Freddy, tidak mencampuri kewenangan lembaga peradilan di setiap tingkatan, baik di tingkat pertama, banding maupun kasasi.

Ia pun memastikan setiap pelanggaran hukum yang dilakukan semua prajurit TNI akan ditindak secara tegas, proporsional dan transparan.

"Komitmen itu akan kami pegang teguh dan kami akan tetap profesional dalam bekerja," tutur dia.

Meski begitu, perubahan hukuman bagi mantan dua prajurit TNI AL tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam terhadap keluarga bos rental Ilyas Abdurrahman. Salah satu anak Ilyas, Rizki Agam Saputra mengaku bingung mengapa hukuman pada eks dua prajurit TNI AL malah dibuat lebih ringan oleh hakim agung.

1. Anak bos rental tak lagi paham sistem hukum di Indonesia

Anak korban penembakan bos rental mobil, Rizki Agam Saputra (tengah) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (IDN Times/Santi Dewi)
Anak korban penembakan bos rental mobil, Rizki Agam Saputra (tengah) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (IDN Times/Santi Dewi)

Melalui akun Instagram @rentalmobil.tangerang, Rizki mengaku lemas ketika mengetahui vonis penembak ayahnya malah diringankan. Rizky pun meminta maaf karena merasa gagal menghadirkan keadilan bagi ayahnya, Ilyas Abdurrahman. Sebab, ayahnya ditembak mati oleh pelaku saat mempertahankan mobil rental yang hendak mereka curi.

"Benar ayah, hidup ini terlalu kejam buat kita yang tidak punya power. Ayah sudah menjadi sejarah bahwa orang benar akan selalu ditindas," kata dia.

Selama proses persidangan di tingkat I, Rizki kerap berurai air mata. Sebab, dia menyaksikan secara langsung ayahnya ditembak mati oleh dua anggota TNI AL itu.

Ia juga mengaku heran dengan penerapan hukum di Tanah Air. Sebab, tiga anggota TNI AL itu terus menolak vonis yang diputuskan pengadilan tingkat pertama hingga tingkat kasasi. Berdasarkan salinan putusan kasasi, gugatan itu ditolak hakim agung meskipun vonisnya diperbaiki.

"Ditolak kasasi tapi hukuman diringankan. Gak ngerti lagi hukum di negeri ini," kata Rizki.

Dia pun tertawa getir ketika ada warganet yang berkomentar tiga anggota TNI AL bisa keluar dari bui lebih cepat, karena di Indonesia berlaku pemotongan masa hukuman di momen-momen tertentu.

2. Dua dari tiga anggota TNI AL divonis bui 15 tahun

Terdakwa kasus dugaan penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman dan penadahan mobil yang merupakan oknum TNI AL Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sertu Akbar Adli (tengah), dan Sertu Rafsin Hermawan (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (18/2/2025). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Terdakwa kasus dugaan penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman dan penadahan mobil yang merupakan oknum TNI AL Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sertu Akbar Adli (tengah), dan Sertu Rafsin Hermawan (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (18/2/2025). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dikutip dari salinan putusan kasasi, Bambang Apri dihukum bui 15 tahun dan dipecat dari dinas militer. Selain itu, dia dihukum untuk memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman senilai Rp209.633.500. Uang restitusi juga harus diserahkan Bambang kepada korban luka, Ramli, senilai Rp146.354.200.

"Pembayaran itu dilakukan paling lambat 30 hari setelah terpidana I (Bambang Apri Atmojo) menerima putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Apabila terpidana I belum juga melaksanakan pemberian restitusi, maka oditur militer memerintahkan terpidana I melaksanakan pemberian restitusi 14 hari sejak perintah tersebut diterima," demikian isi salinan putusan kasasi yang dikutip pada Senin, 20 Oktober 2025.

Namun, hal itu juga tidak dilakukan sehingga kekayaan Bambang Apri dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran restitusi dalam kurun 30 hari. Jika aset itu tidak cukup, Bambang Apri akan mendapat hukuman tambahan pidana kurungan tiga bulan.

"Dengan memperhitungkan restitusi yang telah dibayarkan secara proporsional," kata MA.

Sementara, hukuman bagi terpidana II, yakni Akbar Adli juga berubah menjadi 15 tahun dan dipecat dari dinas militer TNI AL. Akbar diwajibkan membayarkan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman senilai Rp147.133.500 dan korban luka, Ramli, sebesar Rp73.177.100.

"Restitusi itu paling lambat diserahkan 30 hari setelah terpidana II (Akbar Adli) menerima putusan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila terpidana II belum juga melaksanakan pemberian restitusi, oditur militer memerintahkan terpidana II melaksanakan pemberian restitusi paling lambat 14 hari sejak perintah itu diterima," demikian isi putusan kasasi tersebut.

Senada dengan Bambang, bila restitusi tidak juga diberikan, maka harta milik Akbar Adli dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran restitusi dalam kurun 30 hari.

Jika harta kekayaan yang sudah dilelang masih belum mencukupi pembayaran restitusi, maka Bambang akan dikenakan pidana tambahan yakni hukuman bui selama tiga bulan.

3. Putusan kasasi dikeluarkan pada September 2025

Ilustrasi gedung Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (www.dilmilti-jakarta.go.id)
Ilustrasi gedung Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (www.dilmilti-jakarta.go.id)

Berdasarkan salinan putusan yang diterima, putusan kasasi itu dilakukan pada 2 September 2025. Sidang kasasi dipimpin Brigjen TNI Hidayat Manao.

Perubahan hukuman menjadi lebih ringan ini menuai kritik luas dari publik. Mereka mempertanyakan dasar di balik perubahan hukuman bui seumur hidup menjadi 15 tahun. Padahal, dua eks anggota TNI AL itu sudah membunuh pemilik mobil rental.

"Enak banget, ya, jadi aparat. Bebas bunuh sipil. Apa gunanya seragam kalau semua lari dari tanggung jawab?" kata warganet.

"RIP keadilan," kata warganet lainnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Gus Ipul Dialog dengan Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat di Bandung

27 Okt 2025, 20:40 WIBNews