Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anak Bos Rental Mobil Menangis Saat Jadi Saksi di Pengadilan Militer

Anak korban bos rental memberikan kesaksian ketika ayahnya ditembak di KM 45 rest area Tol Jakarta-Merak. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Anak korban bos rental memberikan kesaksian ketika ayahnya ditembak di KM 45 rest area Tol Jakarta-Merak. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Intinya sih...
  • Agam menangis saat memberikan kesaksian tentang penembakan yang menewaskan ayahnya.
  • Salah satu terdakwa melepaskan tembakan sambil merokok, namun ada pernyataan bantahan dari terdakwa.
  • Dua dari tiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Persidangan penembakan bos rental mobil kembali dilanjutkan pada Selasa (18/2/2025) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Agenda persidangan pada hari ini mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk dari dua anak korban, Agam Muhammad Nasrudin dan adiknya Rizky Agam Syahputra. 

Namun, di dalam ruang sidang, Agam sempat menangis ketika menceritakan kembali kronologi penembakan yang terjadi di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Tangerang pada 2 Januari 2025. Agam mengatakan di depan hakim, ia mengetahui ayahnya tertembak usai korban lainnya bernama Ramli jatuh akibat terkena timah panas. Ramli adalah salah satu dari rombongan ayah Agam, Ilyas Abdurrahman, yang mengejar mobil rental milik CV Makmur Jaya Rental Mobil. 

"Selain saudara Ramli, siapa lagi korban penembakan pada saat itu?" tanya oditur Mayor Chk Gori Rambe di ruang sidang. 

"Awalnya saya melihat Pak Ramli, lalu ada yang berteriak di dalam Indomaret 'ada yang kena tembak'. Saya terkejut," ujar Agam. 

Hakim ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman kemudian mempersilakan agar Agam menenangkan diri lebih dulu baru kembali menjawab pertanyaan dari oditur militer. 

1. Anak korban menyesalkan ayahnya harus ikut dilukai

Ilustrasi penembakan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi penembakan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Usai beberapa saat menenangkan diri, Agam kembali melanjutkan keterangannya di hadapan hakim. Ketika ia mengetahui ada orang lain yang tertembak, ia sempat berharap itu bukan anggota keluarganya. 

Tetapi, ketika ia masuk ke dalam Indomaret, Agam melihat sang ayah sudah terkapar sambil memegang dadanya. Ia pun menyesalkan mengapa para terdakwa tega menghabisi ayahnya. 

"Tega sekali, Pak, orang yang melakukan itu (penembakan). Padahal, ayah saya cuma memenuhi haknya saja, Pak," kata Agam.

2. Saksi lihat terdakwa melepaskan tembakan sambil merokok

Konferensi pers pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka pelaku penembakan pemilik rental mobil dari Puspomal kepada Otidur Militer II-07 Jakarta di Markas Puspomal, Jakarta, Rabu (15/1/2025). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Konferensi pers pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka pelaku penembakan pemilik rental mobil dari Puspomal kepada Otidur Militer II-07 Jakarta di Markas Puspomal, Jakarta, Rabu (15/1/2025). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Kesaksian lain yang disampaikan oleh dua saksi yakni salah satu terdakwa melepaskan tembakan sambil merokok. Agam mengatakan dirinya pertama kali mendengar letusan senjata saat sang ayah memegang terdakwa dua yaitu Sertu Akbar Adli. Namun, ia menegaskan tidak mendengar terdakwa dua menyampaikan atau memerintahkan untuk menembak.

"Saya tidak mendengar. Tiba-tiba saya mendengar letusan, dari mobil Sigra keluar asap. Dar, gitu kan, satu. Dua kali, dar," kata Agam. 

"Habis letusan tembakan itu saya menunduk di Mobil Brio, Pak. Pas saya lihat, dari dalam mobil Sigra keluar dan mengarah ke kami, Pak, dengan santainya. Yang saya lihat itu sambil merokok," tutur dia. 

Saksi mengaku saat itu merasa takut karena tidak pernah mendengar suara tembakan sebelumnya. Tetapi, saat itu ia melihat seorang korban sudah terkapar. 

"Di situ ada Pak Ramli, Pak Acun, dan saya balik lagi. Pak Ramli sudah terkapar pada saat itu," katanya. 

Namun, salah satu terdakwa yakni Bambang Apri Atmojo membantah keterangan Agam. Ia menepis melepaskan tembakan sambil merokok.

"Kami keberatan dengan keterangan saksi 1 (Agam) yang mengatakan kami menembak sambil merokok. Yang benar, saat itu kami sedang merokok. Tapi saat menembak kami tidak merokok Yang Mulia. Tapi tanpa disadari rokok kami terjepit Yang Mulia, karena keadaan saat itu kami panik," ujar Bambang. 

3. Dua dari tiga terdakwa didakwa dengan pasal pembunuhan berencana

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, dua dari tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil CV Makmur Rental Jaya didakwa Oditur Militer dengan Pasal 340 KUHP junto 55 ayat 1 KUHP, mengenai pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun. Dua terdakwa yakni KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. 

"Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam sidang perdana pada 10 Februari 2025 lalu. 

Sedangkan, ketiga terdakwa juga didakwa dengan pasal lain yaitu Pasal 480 ke-1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentant tindak pidana penadahan. Ancaman hukumannya kurungan paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp900 ribu. Benda yang diduga dicuri adalah Honda Brio milik CV Makmur Rental Jaya dengan nomor pelat B 2696 KZO. 

Akibat perbuatan tiga prajurit TNI AL itu, dua warga sipil terkena timah panas. Satu orang di antaranya, Ilyas Abdurahman, meninggal dunia di lokasi akibat terkena tembakan peluru di bagian dada. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us