Jakarta, IDN Times - Pemerintah melarang pegawai Aparatur Sipil Negara untuk cuti dan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021. Hal itu diberlakukan guna menekan penularan COVID-19 yang angkanya terus melonjak tiap hari.
Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemik COVID-19, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa pandemik COVID-19," tulis Tjahjo dalam SE tersebut, seperti dikutip IDN Times, Jumat (25/6/2021).