ASN Kalideres Dilaporkan ke Pramono, Diduga Langgar Etik

- Kantor hukum FRP Law Firm melaporkan oknum ASN Bendahara Kantor Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat ke Gubernur DKI Jakarta.
- Klien istri ASN tersebut mengalami intimidasi dan menuntut hak karena anaknya yang pecandu judi online.
- Pengaduan diajukan untuk menyelesaikan permasalahan sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada Gubernur DKI Jakarta.
Jakarta, IDN Times - Kantor hukum FRP Law Firm mengajukan surat pengaduan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Pramono Anung, melalui Inspektorat di Gedung Ali Sadikin, Balai Kota.
Surat pengaduan tersebut berisi dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin yang dilakukan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Bendahara Kantor Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
1. Alasan pelaporan ke Pramono

Kuasa hukum SR, Fauzan Ramadhan, mengatakan pengaduan ini diajukan atas nama kliennya, SR, yang merupakan istri dari anak ASN tersebut.
“Saudara SR ini adalah menantu dari salah satu pejabat kecamatan Jakarta Barat yang berinisial TH. Di mana klien kami ini adalah korban dari perilaku anaknya yang adalah pecandu judi online, di mana klien kami sudah dipulangkan ke orang tuanya. Dipulangkan begitu saja," ucapnya, Jumat (8/8/2025).
2. Diduga alami intimidasi

Fauzan menerangkan korban juga menuntut hak karena dipulangkan ke orang tuanya. Selain itu, orang tua korban juga mendapatkan intimidasi secara verbal.
"Kami datang ke Pemprov DKI yaitu ke inspektorat, ingin mengajukan permohonan untuk menindak salah satu ASN-nya, agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
3. Surati Gubernu DKI Jakarta

Fauzan menerangkan korban juga menuntut hak karena dipulangkan ke orang tuanya. Selain itu, orang tua korban juga mendapatkan intimidasi secara verbal.
"Kami datang ke Pemprov DKI yaitu ke inspektorat ingin mengajukan permohonan untuk menindak salah satu ASN-nya, agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.