Jakarta, IDN Times - Kantor hukum FRP Law Firm mengajukan surat pengaduan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Pramono Anung, melalui Inspektorat di Gedung Ali Sadikin, Balai Kota.
Surat pengaduan tersebut berisi dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin yang dilakukan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Bendahara Kantor Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.