Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyiapkan skema rehabilitasi dan reedukasi pengguna narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk merespons kondisi lapas yang sudah overkapasitas. Kebijakan itu dibahas bersama tujuh kementerian/lembaga.
"Hari ini kita sudah bersepakat untuk menyelenggarakan rapat yang intinya nanti akan dilakukan pusat-pusat rehabilitasi dan pusat-pusat reedukasi terkait dengan pengguna narkotika yang jumlahnya yang sesuai data dari Pak Menteri Imipas yang terutama sasarannya adalah mereka yang masih usia produktif," kata Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Senin (5/10/2026).
