Menteri Imipas Belum Ungkap Identitas 16 Pegawai Lapas Cibinong

- Menteri Imipas Agus Adrianto belum mengungkap identitas 16 pegawai Lapas Kelas IIA Cibinong yang dikenai sanksi disiplin pascainvestigasi dugaan penyalahgunaan wewenang.
- Agus mengarahkan pertanyaan terkait perkembangan perbaikan Lapas Cibinong dan sanksi pegawai kepada Inspektur Jenderal Kemenimipas, usai rapat tertutup antarmenteri mengenai overcapacity lapas.
- Investigasi menemukan pelanggaran disiplin PNS: Kepala Lapas Wisnu Hani Putranto diberhentikan, lima pegawai dihukum berat, dan 11 lainnya dihukum sedang.
Jakarta, IDN Times - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Adrianto belum mengungkap identitas 16 pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong yang dijatuhi sanksi disiplin. Sanksi tersebut diberikan setelah investigasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Lapas Cibinong.
Agus sebelumnya menghadiri rapat antarmenteri mengenai overcapacity lapas bersama sejumlah menteri di Kementerian Hukum, Senin (5/10/2026). Rapat berlangsung tertutup dan awak media hanya diperbolehkan menunggu di luar.
Rapat yang dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB itu selesai sekitar pukul 15.10 WIB. Agus bersama sejumlah menteri kemudian hadir dalam konferensi pers. Namun, hanya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyampaikan keterangan kepada awak media.
Usai konferensi pers, awak media menemui Agus untuk menanyakan perkembangan perbaikan Lapas Cibinong, termasuk terkait pegawai yang dikenai sanksi. Agus mengarahkan pertanyaan tersebut kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas.
"Tanya pak Irjen (Kemenimipas)," kata Agus kepada awak media.
Sebelumnya, Irjen Kemen Imipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan hasil investigasi menemukan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa pihak lainnya.
“Telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa pegawai negeri sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lainnya,” ujar Rudi.
Atas pelanggaran tersebut, para pegawai dinilai melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ketentuan hukuman mengacu pada Pasal 8 aturan tersebut.
Dari 17 pegawai yang telah dikenai sanksi, satu orang dijatuhi hukuman pemberhentian, yakni Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto.
Sementara itu, lima pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat dan 11 lainnya dikenai hukuman disiplin sedang. Identitas para pegawai tersebut belum diungkapkan kepada publik.
“Di antaranya, satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat, lima orang. Hukuman disiplin sedang, 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan tadi,” ujar Rudi.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)
















