Anggaran Pulpen Rp124 M, Sudin Pendidikan Jaktim Sebut Salah Input
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur mengatakan, terdapat kesalahan input pada rancangan pengajuan belanja pulpen di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020. Dalam rancangan tersebut, tercatat anggaran untuk pulpen Rp124 miliar.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur, Ade Narun mengatakan, anggaran ini harusnya masuk dalam alat tulis kantor (ATK).
"Harusnya buat alat tulis kantor (ATK), tapi dimasukkan ke dalam rekening pengajuan belanja pulpen," ujar Ade seperti dikutip dari Antara, Rabu (30/10).
Baca Juga: Kronologi Temuan Anggaran Lem Aibon Rp82 M, Disdik DKI: Salah Ketik
1. Anggaran sudah diajukan sejak Maret/April 2019
Menurut Ade, anggaran tersebut sudah diajukan sejak triwulan kedua Maret/April 2019 kepada Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur. Ade juga mengatakan, pengajuan dana bukan hanya untuk pulpen saja.
"Sebenarnya pengajuan dana Rp124 miliar oleh pihak sekolah tidak hanya pulpen, tapi ada pensil, kertas, penggaris, tip x, dan sebagainya," kata dia.
2. Anggaran sudah menyusut jadi Rp18 miliar
Namun, anggaran tersebut menyusut menjadi Rp18 miliar. Hal ini setelah dilakukan verifikasi oleh Suku Dinas Pendidikan.
Editor’s picks
"Tadi dicek ATK, cuma Rp18 miliar, tidak segitu (Rp124 miliar). Setelah direvisi dana mengerucut, tapi itu kan buat bermacam-macam ATK," ujar Ade.
3. Disorot anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia
Sebelumnya, dana belanja pulpen Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur disorot anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI William Aditya.
Tidak hanya anggaran belanja pulpen saja, William juga menyoroti anggaran belanja komputer sejumlah Rp121 miliar.
Menurut William, ada kejanggalan dalam usulan anggaran pengadaan pulpen oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur, yang masuk dalam program belanja alat tulis kantor 2020.
“Itu baru sebagian saja, masih ada puluhan lainnya yang akan kami tanyakan satu-satu," kata William, Rabu.
4. DPRD DKI Jakarta dikejar tenggat waktu pembahasan KUA-PPAS
Saat ini, DPRD DKI Jakarta sedang dikejar tenggat waktu pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebagai dasar APBD 2020 yang hanya tersisa sekitar satu bulan, hal ini karena batas waktu akhir dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga 30 November.
Baiknya, pembahasan KUA-PPAS dilakukan selama empat bulan.
Baca Juga: Usul Anggaran Jalur Sepeda Jakarta Naik Rp69,2 M Dipertanyakan DPRD