GrabWheels Dilarang di Trotoar, Pengamat: Seharusnya Boleh, Lah

Tapi perlu ada pembatasan waktu penyewaan skuter listrik

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang, mempersoalkan jalur pelintasan skuter listrik, setelah sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang skuter listrik untuk beroperasi di jembatan penyeberangan orang (JPO) dan trotoar.

"Susah juga kalau di trotoar dilarang, lalu berjalan di jalanan berbahaya. Jadi harus di mana jalannya, sementara jalur sepeda belum siap dari keamanannya juga," kata Deddy, seperti yang dikutip dari Antara.

1. Menurut Deddy, boleh melintas di JPO dan trotoar namun dengan syarat

GrabWheels Dilarang di Trotoar, Pengamat: Seharusnya Boleh, LahOtopet Listrik Grabwheels, Kamis (14/11). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Deddy mengatakan seharusnya skuter listrik bisa beroperasi di JPO dan trotoar, namun dengan syarat yaitu batas pengaturan kecepatan tertentu.

"Idealnya kecepatan maksimal adalah 10-15 km/jam, kalau sekarang bisa mencapai 30 km/jam ini berbahaya, tapi kalau skuter ini berjalan di jalan raya sama saja bunuh diri," ujar Deddy

"Karena itu, idealnya skuter listrik ini tetap diizinkan jalan di atas trotoar," tambahnya.

Baca Juga: Serba-serbi Grabwheels, Skuter Listrik yang Bikin Heboh Jakarta

2. Dibutuhkan penegasan regulasi

GrabWheels Dilarang di Trotoar, Pengamat: Seharusnya Boleh, LahSkuter listrik Grabwheels yang terparkir di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/11). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Deddy mengatakan, harusnya regulasi ditetapkan dengan tegas, sama halnya bagi pedagang kaki lima (PKL) dan kendaraan motor.

"Harusnya konsisten dong penegakan aturan, kenapa motor, PKL gak ditindak di trotoar? Padahal skuter listrik kan sebetulnya bobotnya ringan," katanya.

Ia juga menyarankan Pemprov DKI untuk memperkuat kualitas infrastruktur.

3. Pembatasan penyewaan dan penggunaan skuter listrik

GrabWheels Dilarang di Trotoar, Pengamat: Seharusnya Boleh, LahOtopet Listrik Grabwheels, Kebayoran Baru, Kamis (14/11). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Penggunaan skuter listrik saat ini hanya diperkenankan di dalam kawasan tertentu, seperti di dalam area Gelora Bung Karno (GBK) tanpa harus keluar kawasan yang telah ditentukan dan di jalur sepeda.

Selain itu, jam operasional penyewaan skuter listrik dibatasi, yaitu antara pukul 05.00 WIB hingga 23.00 WIB. Alasan Pemprov DKI melarang pengendara skuter listrik untuk melintas di JPO dan trotoar adalah dapat merusak fasilitas tersebut.

Baca Juga: Pengguna GrabWheels Berharap Ada Regulasi Khusus untuk Skuter Listrik

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya