Komnas HAM Minta Pengesahan RKUHP Ditunda, Banyak Pasal Bermasalah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditunda dan dilakukan perbaikan terhadap pasal-pasal yang masih bermasalah.
"Oleh karenanya dari beberapa catatan ini, Komnas HAM mendorong pemerintah dan DPR, lebih bijak kalau ini ditunda," ujar Komisioner Komnas HAM bidang pengkajian dan penelitian, Choirul Anam, dalam pertemuan tentang tanggapan Komnas HAM terkait RUU KUHP, di Jakarta, Kamis (19/9).
1. Perbedaan Paradigma RKUHP dengan prinsip HAM menurut hukum internasional
Dalam konteks pelanggaran HAM berat, kejahatan diproduksi oleh kebijakan yang korbannya merupakan masyarakat sipil, yang dalam RKUHP disebut sebagai genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Element of crime dari pelanggaran HAM berat tersebut, tidak bisa disamakan dengan kejahatan biasa, karena harus ada pertanggungjawaban dari pembuat kebijakan.
Baca Juga: Ini 10 Pasal di RKUHP yang Mengancam Kebebasan Berpendapat dan Pers
2. Frasa yang multitafsir
Dalam beberapa konteks RKUHP belum bisa memberi kepastian hukum karena terdapat frasa yang multitafsir. Seperti contoh dalam delik keagamaan yakni terkait "perasaan" dan "menimbulkan kegaduhan", dan frasa-frasa lainnya.
Editor’s picks
3. Penerapan ultimum remedium yang masih kurang tepat
Penerapan fungsi hukum pidana ultimum remedium dalam RKUHP masih kurang tepat dalam beberapa pasal.
"Dalam doktrin pidana itu, pemidanaan itu ultimum remedium. Dia adalah tindakan yang dipakai terakhir, untuk memastikan tertib sosial masyarakat. RKUHP ini tidak meletakan paradigma itu sebagaimana mestinya, jadi hal-hal yang sebenarnya tidak perlu dipidana malah dipidana," ujar Anam.
4. Upaya yang dilakukan oleh Komnas HAM
Anam mengatakan, terdapat beberapa upaya, yang dilakukan Komnas HAM terkait persoalan RKUHP.
"Surat pasti mau kami kirim kepada presiden dan DPR, tapi kami juga mendukung kalau seandainya ini tetap jalan, ada para pihak yang mau mengajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji aspek konstitusionalitasnya, ya kami mendukung," jelas Anam.
Namun, ia berharap agar pengesahannya bisa ditunda dan diperbaiki terlebih dahulu.
"Ditunda, diperbaiki jauh lebih bijak," ujar Anam.
Baca Juga: RKUHP Muat Pasal Kumpul Kebo, Apa Sih Sebenarnya Istilah Itu?