[BREAKING] Penyidik KPK Sita Duit SGD$21 Ribu dari OTT Terhadap Jaksa

Dari OTT ke-7 itu, KPK mengamankan lima orang

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) berupa uang tunai dalam mata uang asing sekitar SGD$21 ribu atau setara Rp219 juta. Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengatakan hingga kini proses penghitungan terhadap temuan barang bukti masih dirinci oleh tim penyidik antirasuah. 

"Terdapat barang bukti uang tunai dalam uang asing yang telah kami amankan dari lokasi," ujar Syarif dalam keterangan tertulis kepada IDN Times pada Jumat (28/6). 

Dalam operasi senyap ketujuh yang digelar oleh KPK, pihaknya menciduk lima orang, yang terdiri dari dua jaksa, dua pengacara, dan satu pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam transaksi suap penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kelimanya kini sudah berada di dalam gedung Merah Putih KPK. 

Syarif mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih banyak, lantaran masih harus dilakukan proses gelar perkara. Sesuai dengan aturan yang berlaku, KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang diamankan. Setelah itu, mereka harus mengumumkan ke publik status hukum dari pihak-pihak yang diamankan.

Rencananya status hukum dari kelima orang itu diumumkan oleh lembaga antirasuah pada Sabtu (29/6) melalui jumpa pers. Ikuti terus pemberitaannya di IDN Times mengenai kelanjutan OTT ini. 

Baca Juga: [BREAKING] HM Prasetyo: Dua Jaksa yang Diciduk KPK

Topik:

Berita Terkini Lainnya