Ini Sanksi Jika Gak Bisa Tunjukkan SIKM di Bandara Soekarno-Hatta

Sekarang, untuk masuk Jabodetabek perlu surat izin ya!

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Angkasa PuraII Muhammad Awaluddin menegaskan, Bandara Internasional Soekarno-Hatta mulai hari ini (26/5) menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

Dengan begitu, setiap penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan melanjutkan perjalanan ke wilayah aglomerasi Jabodetabek, harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang dapat diajukan secara daring di situs corona.jakarta.go.id.

"Pengajuan SIKM dapat dilakukan secara daring saat calon penumpang pesawat berada di kota asal keberangkatan. Kami informasikan di Bandara Soekarno-Hatta tidak terdapat meja atau pos pengajuan SIKM,” katanya melalui keterangannya, Selasa (26/5).

1. Bandara Soekarno-Hatta mengaktifkan posko pemeriksaan

Ini Sanksi Jika Gak Bisa Tunjukkan SIKM di Bandara Soekarno-HattaMesin penyemprot disinfektan di Bandara Soekarno Hatta (Dok. Humas Angkasa Pura II)

Pada hari ini, Bandara Soekarno-Hatta juga mulai mengaktifkan posko pemeriksaan atau checkpoint guna memenuhi ketentuan di dalam Pergub DKI Jakarta.

Ada pun 3 checkpoint tersebut berisikan pengamatan tanda gejala fisik, pengukuran suhu tubuh dan pemeriksaan dokumen Health Alert Card (HAC) oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes)

Kemudian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta melakukan klasifikasi penumpang dengan tujuan akhir Jabodetabek atau bukan Jabodetabek.

Dan checkpoint ketiga yakni pengecekan SIKM oleh personel gabungan yang terdiri dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta dan Pemprov DKI Jakarta yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

Baca Juga: 100 Calon Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Ditolak untuk Terbang

2. Penumpang yang tidak menunjukkan SIKM akan dikarantina 14 hari di GOR Cengkareng

Ini Sanksi Jika Gak Bisa Tunjukkan SIKM di Bandara Soekarno-Hatta(Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta) IDN Times/Candra Irawan

Kemudian jika pada checkpoint 3, ada penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan ingin menuju ke wilayah Jabodetebak namun tidak dapat menunjukkan SIKM, maka penanganan penumpang itu akan diserahkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta ke Pemprov DKI untuk kemudian dilakukan karantina selama 14 hari di GOR Cengkareng.

3. Pada hari ini terdapat 1.500 penumpang di Bandara Soekarno-Hatta

Ini Sanksi Jika Gak Bisa Tunjukkan SIKM di Bandara Soekarno-HattaANTARA FOTO/Widodo S Jusuf

Berdasarkan catatannya, pada hari ini terdapat 22 penerbangan domestik yang mendarat di Soekarno-Hatta dengan membawa sekitar 1.500 penumpang, dioperasikan oleh Garuda Indonesia dengan 8 penerbangan, Batik Air 12 penerbangan, dan Lion Air 2 penerbangan.

Dia mengklaim, seluruh stakeholder di Soekarno-Hatta mendukung penuh agar prosedur penanganan kedatangan penumpang rute domestik ini dapat berjalan lancar.

"Sebagaimana juga kelancaran pada prosedur penanganan keberangkatan penumpang rute domestik serta penanganan kedatangan penumpang rute internasional," ucapnya.

Baca Juga: Bandara Soekarno Hatta Raih Peringkat 35 Bandara Terbaik di Dunia

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya