Kasus Tewasnya 6 Anggota Laskar FPI, Polisi: Belum Ada Tersangka  

"Kami belum mau menyimpulkan dulu."

Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengatakan hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrokan polisi dan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 yang menewaskan enam anggota laskar.

"Kami masih terus bergulir karena saksi-saksi kan terus berkembang. Kami tetap melengkapi semua, kami belum mau menyimpulkan dulu," kata Brigjen Andi Rian di Kantor Komnas HAM, Rabu (23/12/2020).

1. Bareskrim tidak memanggil keluarga korban lagi untuk dimintai keterangan

Kasus Tewasnya 6 Anggota Laskar FPI, Polisi: Belum Ada Tersangka  Suasana Petamburan saat Jenazah Laskar FPI Tiba pada Selasa (8/12/2020) (IDN Times/Athif Aiman)

Terkait keluarga korban tewas yang mengundurkan diri sebagai saksi, menurutnya hal itu sudah menjadi hak dari keluarga korban. Bareskrim juga sudah tidak lagi melakukan pemanggilan kepada keluarga korban untuk dimintai keterangan.

"Terkait itu, itu kan dijamin oleh hukum sudah saya sampaikan juga. Dalam Pasal 168 KUHAP kan jelas, seseorang yang mempunyai hubungan darah segaris, itu dia berhak untuk menolak memberikan keterangan dan itu hak mereka," katanya.

Baca Juga: FPI Desak Komnas HAM Ungkap Aktor di Balik Kematian 6 Anggota Laskar

2. Kapolda mengklaim anak buahnya diserang anggota laskar FPI

Kasus Tewasnya 6 Anggota Laskar FPI, Polisi: Belum Ada Tersangka  Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Sebelumnya Kapolda Irjen Pol Fadil Imran mengklaim anak buahnya diserang anggota laskar FPI yang sedang mengawal Rizieq Shihab. Fadil mengatakan insiden bermula ketika pihaknya mendapat informasi adanya pengerahan massa pada saat proses pemeriksaan Rizieq di Polda Metro Jaya.

Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut. Saat itu Rizieq memang dijadwalkan diperiksa pada Senin, 7 Desember 2020 pukul 10.0 WIB, sebagai saksi kasus kerumunan di Petamburan.

Namun ketika anggota Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan yang diduga membawa pengikut Rizieq, kendaraan petugas dihalangi. Fadil mengklaim mobil anggotanya dipepet sebelum diserang menggunakan senjata tajam dan senjata api.

"Ketika anggota mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut Rizieq petugas dipepet kemudian diserang menggunakan senjata api dan senjata tajam," ujarnya.

Karena diserang, Fadil melanjutkan, anggotanya lantas mengambil tindakan yang tegas dan terukur membuat enam anggota laskar FPI tewas. Fadil tidak secara detil menjelaskan bagaimana akhirnya enam laskar FPI tersebut tewas.

"Ini (senjata) asli, sudah ada tiga yang ditembakkan," katanya.

3. Polisi mengklaim anggota laskar FPI memiliki senjata api berdiameter 9 milimeter

Kasus Tewasnya 6 Anggota Laskar FPI, Polisi: Belum Ada Tersangka  Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Komnas HAM (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Sehari kemudian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, memperkuat  pernyataan Kapolda Fadil Imran. Yusri Yunus mengatakan pihaknya punya bukti jika anggota laskar FPI memiliki senjata api. 

"Saya pertegas di sini bahwa penyidik sudah mengumpulkan, bahwa ditemukan bukti yang ada, bahwa senjata api itu pemiliknya adalah pelaku yang melakukan penyerangan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (8/12/2020).

Dia juga mengatakan peluru yang ditembakkan oleh Laskar FPI memiliki diameter 9 milimeter dan masih dalam proses uji balistik di Puslabfor Mabes Polri.

"Perkembangan kasus masih kita dalami, alat bukti juga ada saksi, bukti petunjuk ada uji balistik, ada olah TKP," ujarnya.

Juru Bicara FPI, Munarman, membantah tudingan yang menyebut anggota laskar menyerang polisi dan membawa senjata api. 

"Tidak benar, fitnah itu. Tidak pernah laskar memiliki senjata api,” kata Munarman kepada IDN Times, Senin (7/12/2020).

Baca Juga: [BREAKING] FPI: Rizieq Shihab Dikawal 4 Mobil Laskar FPI saat Bentrok Terjadi

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya