Jakarta, IDN Times - Rencana berakhirnya status guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau guru honorer di sekolah negeri mulai tahun 2027 belakangan menjadi sorotan publik. Isu ini ramai dibahas karena banyak guru honorer khawatir kehilangan pekerjaan.
Selain itu, masih banyak guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun, tetapi belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di sisi lain, sejumlah sekolah negeri juga masih bergantung pada tenaga honorer untuk menutupi kekurangan guru.
Berikut penjelasan mengenai isu penghapusan guru honorer pada tahun 2027.
