FSGI Wanti-Wanti Krisis Guru saat Transisi Honorer ke PPPK

- FSGI memperingatkan potensi krisis guru akibat transisi honorer ke PPPK hingga 2027, di tengah tingginya angka pensiun sekitar 70 ribu guru PNS setiap tahun.
- Organisasi guru itu mendukung SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026, namun menekankan pentingnya kesiapan anggaran daerah dan jaminan penghasilan bagi guru selama masa penataan.
- FSGI menyoroti risiko kekurangan guru pada Juni–Juli 2026 serta potensi tambahan beban APBD, sehingga pemerintah daerah diminta memastikan kemampuan membayar gaji sesuai standar.
Jakarta, IDN Times - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengingatkan kepada pemerintah soal potensi krisis guru di berbagai daerah, saat proses transisi guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai diberlakukan hingga 2027. FSGI menilai pemerintah perlu cermat menghitung kebutuhan tenaga pendidik di tengah tingginya angka pensiun guru setiap tahun.
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menyebut Indonesia saat ini sudah menghadapi kekurangan guru di sekolah negeri, karena sekitar 70 ribu guru PNS memasuki masa pensiun setiap tahun. Di sisi lain, status guru honorer akan dihapus mulai 1 Januari 2027 sesuai amanat UU ASN.
“Intinya, 2027 bukanlah pemberhentian massal, melainkan transisi status dari honorer menjadi pegawai kontrak pemerintah (PPPK) yang lebih formal. Penataan ini diprioritaskan bagi guru honorer yang terdata dalam dapodik (data pokok pendidikan), dan database Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Retno dalam keterangannya, dikutip Senin (11/5/2026).
1. Proses transisi harus dibarengi jaminan kesiapan anggaran daerah

FSGI secara umum mendukung Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, yang mewajibkan pemerintah daerah menata guru non-ASN hingga akhir 2026 melalui skema PPPK paruh waktu. Namun, organisasi itu mengingatkan proses transisi harus dibarengi jaminan penghasilan dan kesiapan anggaran daerah.
“Secara umum, FSGI mendukung SE Mendikdasneb Nomor 7 Tahun 2026, di mana pemerintah daerah diwajibkan melakukan penataan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026, agar tetap bisa bertugas pada 2027 melalui skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu,” ujar Ketua Umum FSGI Fahriza Marta Tanjung.
2. Masa transisi pada Juni-Juli 2026 bisa munculkan kekurangan guru

Fahriza menjelaskan, persoalan krusial muncul karena surat edaran menggunakan siklus tahun anggaran, sedangkan sekolah berjalan berdasarkan tahun ajaran. Menurut dia, masa transisi pada Juni-Juli 2026 berpotensi memunculkan kekurangan guru, ketika sekolah memasuki tahun ajaran baru.
“Hal ini perlu di penghitungkan dengan cermat datanya agar jangan sampai terjadi krisis guru di sekolah negeri di berbagai daerah,” kata dia.
3. Kemungkinan tambah beban APBD

FSGI juga menyoroti kemungkinan beban tambahan APBD akibat pengangkatan guru honorer menjadi PPPK paruh waktu. Organisasi itu meminta pemerintah daerah memastikan kemampuan membayar gaji guru sesuai standar minimal, termasuk melalui kombinasi APBD, dana BOS, dan tunjangan profesi pendidik.
“Harus memastikan kemampuan anggaran daerah dalam membayar guru honorer yang akan berganti status menjadi PPPK paruh waktu nanti sesuai UMR daerah,” ujar Fahriza.
FSGI juga melihat, guru honorer selama ini menjadi garda terdepan layanan pendidikan di sekolah negeri. Karena itu, DPRD kabupaten/kota, provinsi, hingga DPR diminta ikut paham persoalan pengalihan status dan skema penggajiannya sebelum kebijakan berlaku penuh pada 2027.


















