Honorer Bakal Dihapus, DPR Usul Prabowo Angkat Semua Guru Jadi PNS

- Lalu Hadrian Irfani dari DPR mengusulkan Presiden Prabowo mengangkat seluruh guru menjadi PNS sebagai solusi atas penghapusan status honorer sesuai amanat UU ASN.
- Ia menilai sistem pengelompokan guru seperti ASN, PPPK, dan honorer menciptakan ketimpangan, sehingga perlu satu status nasional agar karier dan kesejahteraan guru lebih adil.
- Kemendikdasmen menegaskan penataan guru non-ASN dilakukan bertahap untuk memastikan kepastian status, kesejahteraan, serta keberlanjutan pembelajaran di seluruh Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani menyoroti polemik penghapusan guru honorer sebagai konsekuensi hukum dari Undang-Undang ASN.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengelurkan Surat Edaran (SE) No. 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan di Pemerintah Daerah pada 2026. Salah satu poin dalam surat edaran tersebut adalah penugasan guru honorer di sekolah yang dikelola pemerintah daerah (sekolah negeri) hanya diperbolehkan sampai 31 Desember 2026.
Ia pun mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto untuk mengangkat seluruh guru di Indonesia sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sebagai solusi jangka panjang mengatasi polemik penghapusan guru honorer.
Lalu Hadrian berpandangan, pemerintah perlu menghapus sistem pengelompokan status guru yang selama ini terbagi menjadi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu.
“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” ujar Lalu Hadrian kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
1. Tidak boleh ada lagi pengelompokan guru

Ketua DPW PKB NTB ini menilai sistem pengelompokan guru yang selama ini terjadi hanya menciptakan ketimpangan, serta ketidakpastian karier bagi tenaga pendidik di Indonesia. Oleh karena itu, Lalu Hadrian meminta pemerintah pusat menyusun kembali tata kelola guru secara menyeluruh, mulai dari rekrutmen hingga peningkatan kesejahteraan.
“Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan,” kata Lalu Hadrian.
Menurut dia, usulan tersebut juga bisa menjadi solusi atas rencana pemerintah menghapus status guru honorer di sekolah negeri mulai 2027.
2. Kemendikdasmen diminta data ulang kebutuhan guru nasional

Lalu Hadrian menilai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) 7/2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN/Honorer) baru sebatas solusi jangka pendek.
“Kemenpan RB, BKN dan Kemdikdasmen harus sinergi mengatasi persoalan status guru ini. Jika berubah nama menjadi non-ASN maka pastikan hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria,” katanya.
Politikus PKB itu meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada perubahan istilah atau status administratif semata, tetapi juga harus memastikan masa depan guru tetap terjamin.
“Pemerintah, khususnya Kemendikdasmen, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun non-ASN. Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik,” tutur dia.
3. Penataan guru honorer jadi amanat UU ASN

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah wajib melakukan penataan pegawai non-ASN. Hal ini mencakup penataan secara bertahap pegawai non-ASN baru bagi instansi pusat maupun daerah, guna memastikan sistem kepegawaian yang lebih akuntabel.
"Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian status bagi pegawai pemerintah, termasuk guru dan tenaga kependidikan," ucapnya.
Pemerintah menegaskan, guru honorer yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. Kemendikdasmen memahami kekhawatiran guru honorer terkait keberlanjutan penugasan di satuan pendidikan setelah terbitnya SE Mendikdasmen 7/2026.
Mu'ti menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di seluruh Indonesia, memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi guru, serta memastikan tata kelola pemenuhan kebutuhan guru berkelanjutan.
“Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan,” ujar Mu’ti.



















