2 Polisi Penyerang Novel Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Novel Baswedan kecewa atas tuntutan ringan tersebut

Jakarta, IDN Times - Dua orang terdakwa yang menyerang penyidik KPK, Novel Baswedan, dituntut 1 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Ahmad Patoni mengatakan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dinilai terbukti menganiaya secara terencana hingga mengakibatkan Novel luka berat.

"Dituntut hanya 1 tahun karena pertama, yang bersangkutan mengakui terus terang di dalam persidangan. Kedua, yang bersangkutan meminta maaf dan menyesali perbuatannya dan secara di persidangan menyampaikan memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan, dan meminta maaf institusi kepolisian, institusi Polri itu tercoreng," kata Patoni seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Novel Baswedan Hadir di Sidang Lanjutan Teror Air Keras Hari Ini

1. Kedua terdakwa dinilai tidak ada niat melukai Novel

2 Polisi Penyerang Novel Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini AlasannyaTerdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Patoni mengatakan, keduanya terbukti melakukan dakwaan subsider dari Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Jadi gini, Pasal 355 (dakwaan primer) dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal," katanya.

Sedangkan di fakta persidangan, lanjutnya, keduanya tidak ada niat untuk melukai Novel. Melainkan, hanya ingin memberikan pelajaran kepada Novel Baswedan.
Menurut Patoni, Ronny maupun Rahmat awalnya ingin menyiram badan Novel. Tapi ternyata malah mengenai mata.

"Maka kemudian pasal yang tepat adalah di Pasal 353 soal perencanaan, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Berbeda dengan Pasal 355, kalau Pasal 355 dari awal sudah menargetkan dan dia lukai tuh sasarannya. Sedangkan ini, dia tidak ada (niat) untuk melukai," ungkap Patoni.

2. Ronny dan Rahmat juga tidak mendapat perintah untuk melukai Novel

2 Polisi Penyerang Novel Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini AlasannyaPenyidik KPK Novel Baswedan (kedua kanan) selaku korban berbincang dengan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ahmad Patoni mengatakan, Ronny dan Rahmat juga tidak mendapat perintah untuk melukai Novel. Motif utama kedua terdakwa menurut Patoni, karena Novel dianggap menghancurkan citra institusi Polri.

"Motifnya banyaklah, masalah apa saja. Tidak hanya burung walet ada juga yang lain. Yang jelas, karena institusi Polri merasa dihancurkan oleh Novel," ungkap Patoni.

3. Dalam surat tuntutan, kedua terdakwa menganggap Novel melawan institusi Polri

2 Polisi Penyerang Novel Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini AlasannyaIlustrasi Gedung Mabes Polri (polri.go.id)

Dalam surat tuntutan, kedua terdakwa membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ronny dan Rahmat diketahui polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok.

"Karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri. Sok hebat, terkenal, dan kebal hukum. Sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," jelas Patoni.

JPU Kejari Jakarta Utara juga menyatakan, ada sejumlah hal yang meringankan dalam perbuatan kedua terdakwa. Yakni belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif, dan mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun. Lebih lanjut, kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan pada Senin (15/6) mendatang.

4. Novel kecewa atas tuntutan ringan tersebut

2 Polisi Penyerang Novel Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini AlasannyaTerdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Sementara itu, Novel Baswedan mengaku kecewa terhadap tuntutan ringan tersebut. Novel menilai, sejak awal tahu bahwa persidangan tersebut sekadar formalitas.

"Mau dibilang apa lagi, kita berhadapan dengan gerombolan bebal," kata Novel.

"Di satu sisi saya tugasnya memberantas mafia hukum, tapi di satu sisi menjadi korban mafia hukum yang mencolok mata," tambah Novel.

5. Kronologi lengkap penyerangan terhadap Novel

2 Polisi Penyerang Novel Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini AlasannyaPenyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Rahmat menemukan alamat Novel Baswedan dari internet, yaitu di Jl. Deposito Blok T No.8 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pada Sabtu, 8 April 2017, Rahmat meminjam sepeda motor Yamaha Mio GT milik Ronny untuk mengamati kompleks perumahan tempat tinggal Novel. Antara pukul 20.00-23.00 WIB, Rahmat melakukan pengamatan di sekitar tempat tinggal Novel.

Dalam pengamatan tersebut, Rahmat mempelajari rute masuk dan keluar kompleks termasuk rute untuk melarikan diri setelah melakukan penyerangan terhadap Novel. Rahmat juga mengamati semua portal, sekitar pukul 23.00 WIB hanya ada satu portal yang dibuka sebagai akses keluar masuk kompleks perumahan tempat tinggal Novel.

Selanjutnya pada Minggu, 9 April 2019 selesai magrib, Rahmat menggunakan motor pinjamannya itu kembali mempelajari rute masuk dan keluar kompleks Novel. Setelah merasa yakin serta dapat memastikan tempat kediaman Novel sekitar pukul 23.00 WIB, Rahmat pulang ke tempat tinggalnya untuk beristirahat.

Pada Senin, 10 April 2019, setelah melaksanakan apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok, Rahmat mengembalikan motor pinjamannya kepada Ronny. Sekitar pukul 14.00 WIB, Rahmat pergi ke pool Angkutan Mobil Gegana Polri mencari cairan asam sulfat (H2SO4), dan saat itu ia mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut.

Selanjutnya Rahmat membawa cairan tersebut ke tempat tinggalnya, kemudian menuangkan ke dalam gelas (mug) kaleng motif loreng hijau, menambahkannya dengan air, menutupnya dengan menggunakan tutup mug, membungkus dan mengikatnya menggunakan plastik berwarna hitam.

Pada Selasa, 11 April 2017 sekitar pukul 03.00 WIB, di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok, Rahmat meminta Ronny untuk mengantarnya ke Kelapa Gading, Jakarta Utara, sambil Rahmat membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.

Ronny pun mengantarkan Rahmat menggunakan sepeda motornya ke rumah Novel sesuai dengan rute yang ditentukan Rahmat. Setibanya di tempat tujuan, Ronny dan Rahmat melihat hanya ada satu portal yang terbuka dan dijaga satu orang petugas keamanan yang dapat digunakan sebagai jalur keluar masuk kendaraan pada malam hari.

Selanjutnya, Ronny dan Rahmat masuk melewati akses tersebut dan berkeliling di sekitar perumahan serta berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan, yakni di ujung jembatan di belakang mobil yang terparkir.

Ronny duduk di atas sepeda motor mengamati setiap orang yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan, termasuk Novel. Sedangkan Rahmat duduk sambil membuka ikatan plastik warna hitam yang berisi cairan asam sulfat (H2SO4).

Sekitar pukul 05.10 WIB, Ronny dan Rahmat melihat Novel berjalan keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya. Pada saat itu, Ronny diberitahu oleh Rahmat bahwa ia akan memberikan pelajaran kepada seseorang. Sehingga Ronny diminta oleh Rahmat untuk mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Berdasarkan arahan Rahmat tersebut, Ronny mengendarai sepeda motornya pelan-pelan. Dan ketika posisi Rahmat sejajar dengan Novel Baswedan, Rahmat langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan. Selanjutnya, terdakwa atas arahan Rahmat langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya dengan cepat.

Perbuatan keduanya mengakibatkan Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri, yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

Baca Juga: Dirundung Wabah COVID-19, Sidang Teror ke Novel Baswedan Tetap Digelar

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya