22 Orang Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks soal Virus Corona

Hanya satu orang tersangka yang ditahan

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya sudah menetapkan 22 orang tersangka yang menyebarkan hoaks soal virus corona atau COVID-19.

Di antaranya tersebar di Polda Kalimantan Timur ada dua tersangka, Polres Bandara Soekarno Hatta satu tersangka, Polda Kalimantan Barat empat tersangka, Polda Sulawesi Selatan satu tersangka, Polda Jawa Barat tiga tersangka, dan Polda Jawa Tengah satu tersangka.

"(Kemudian) Polda Jatim satu tersangka, Polda Lampung dua tersangka, Polda Sultra satu tersangka, Polda Sumatera Selatan satu tersangka, Polda Sumut satu tersangka, dan Bareskrim tiga tersangka," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/3).

1. Hanya satu orang tersangka yang ditahan

22 Orang Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks soal Virus CoronaIDN Times/Sukma Shakti

Meski 22 orang sudah dijadikan sebagai tersangka, Asep mengatakan hanya satu orang yang ditahan.

"Yaitu yang di Polres Ketapang, Polda Kalbar," kata Asep.

Baca Juga: 24 Hoaks Virus Corona yang Tersebar di Jawa Tengah

2. Satu tersangka ditahan karena tidak kooperatif

22 Orang Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks soal Virus CoronaKepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Asep menjelaskan, satu tersangka itu ditahan lantaran tidak kooperatif. Ditambah lagi, lokasi kediamannya sangat jauh dari Polres Ketapang.

"Pertama dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri. Dikhawatrikan juga mengulangi perbuatannya. Ketiga, dikhawatirkan merusak barang bukti. Alasan subjektif ini menjadi pertimbangan dari penyidik melakukan itu," jelas Asep.

3. Para tersangka terancam enam tahun penjara

22 Orang Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks soal Virus CoronaIlustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No.1 Tahun 1946 tentang penyebaran hoaks. Mereka terancam pidana maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga: Jangan Cepat Percaya, Ini Hoaks-hoaks Seputar Virus Corona

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya