4 Warga Australia Dideportasi dari Papua, Polri: Itu Pelanggaran

Tiga dari empat WNA dideportasi hari ini dari Papua

Jakarta, IDN Times - Empat warga negara asing (WNA) asal Australia dideportasi oleh pihak imigrasi. Hal ini lantaran, mereka terpantau mengikuti aksi demonstrasi Orang Asli Papua (OAP) yang menuntut Papua Merdeka di Kantor Wali Kota Sorong pada 27 Agustus 2019 lalu.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kejadian itu masih diselidiki pihak imigrasi.

"Ada pelanggaran di situ. Dia ngapain orang asing ikut demo. Sementara yang jelas di Imigrasi itu ada pelanggaran keimigrasian, kalau ada pelanggaran keimigrasian maka langsung dideportasi," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/9)

1. Belum ditemukan tindak pidana lain

4 Warga Australia Dideportasi dari Papua, Polri: Itu PelanggaranIDN Times/Lia Hutasoit

Menurut Dedi, empat WNA itu melanggar aturan tentang keimigrasian. Hal itu lah yang membuat mereka dideportasi.

"Ya cukup dideportasi saja. Kecuali ada tindak pidana yang sangat serius yang dilakukan di Indonesia, nanti akan ada kerja sama dengan Kementeri Luar Negeri (Kemenlu)," jelasnya.

Baca Juga: [Cek Fakta] Video Bule Kibarkan Bintang Kejora di Papua, Benarkah?

2. WNA tidak boleh berunjuk rasa di Indonesia

4 Warga Australia Dideportasi dari Papua, Polri: Itu PelanggaranIDN Times/Axel Jo Harianja

Jenderal bintang satu itu menambahkan, WNA tidak boleh berunjuk rasa di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang (UU) No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, lanjut Dedi, hanya warga negara Indonesia (WNI) saja yang diperbolehkan berunjuk rasa.

Lebih lanjut, Dedi belum dapat memastikan sudah berapa lama keempat WNA Australia itu telah menetap di Indonesia. Sebab, Polri tidak mencatat ataupun mengawasi berapa lama WNA menetap di suatu negara.

"Kecuali polisi yang mengetahui, kita bisa mengetahui masuknya dari mana, kemudian keperluannya di Indonesia apa, berapa lama dia stay di Indonesia kita bisa monitor. Karena kewenangan itu nggak ada di kita, kewenangan ada di Imigrasi," ungkapnya.

3. Tiga dari empat WNA dideportasi hari ini

4 Warga Australia Dideportasi dari Papua, Polri: Itu PelanggaranIDN Times/Lia Hutasoit

Sebelumnya, Plt Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Ujo Sujoto mengatakan bahwa empat WNA asal Australia dideportasi karena terpantau mengikuti aksi demonstrasi OAP menuntut Papua Merdeka di Kantor Wali Kota Sorong pada 27 Agustus 2019 lalu.

"Pada Senin, 2 September 2019 pukul 07.00 WIT, bertempat di Bandara DEO Kota Sorong alamat Jl. Basuki Rahmat Km.8 Kelurahan Remu Selatan Kec. Sorong Timur Kota Sorong, Papua Barat, Telah termonitor kegiatan pendeportasian terhadap empat WNA Australia dengan pesawat Batik Air ID 6197," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Senin (2/9).

Keempat WNA itu di antaranya Baxter Tom (37), Davidson Cheryl Melinda (36), Hellyer Danielle Joy (31), dan Cobbold Ruth Irene (25).

Rute penerbangan empat WNA Australia itu kata Ujo, melalui Bandara Hasanudin, Makasar - Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dengan menggunakan pesawat Batik Air ID 6197. Pesawat itu diterbangkan ke Sydney pukul 22.25 WITA. Namun, satu WNA di antaranya baru akan berangkat pada Rabu (4/9) mendatang.

"Ms. Davidson Cheryl Melinda akan berangkat ke Australia tanggal 4 September 2019 menggunakan pesawat Virgin Australian Airline pukul 15.45 WITA," sambung Ujo.

Baca Juga: Pemerintah Batasi Kedatangan Orang Asing ke Papua

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya