8 Calon Penumpang di Terminal Pulo Gebang Ditolak, Ini Alasannya

Ada syarat jika ingin gunakan bus AKAP di tengah COVID-19

Jakarta, IDN Times - Komandan Regu (Danru) Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Bonari mengatakan, ada delapan orang calon penumpang yang ditolak hari ini, saat ingin berangkat lewat terminal tersebut.

"Mayoritas calon penumpang itu tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Contohnya, tidak ada laporan dari RT RW, kelurahan atau kepala desa," kata Bonari kepada IDN Times di lokasi, Jumat (15/5).

Baca Juga: Kemenhub Siapkan Skenario jika Larangan Mudik Resmi Diberlakukan

1. Dua calon penumpang memenuhi syarat diberangkatkan

8 Calon Penumpang di Terminal Pulo Gebang Ditolak, Ini AlasannyaKomandan Regu (Danru) Terminal Bus Terpadu Pulogebang, Bonari (IDN Times/Dian Ayu Gustanty)

Selain itu, ada pihak dari swasta yang tidak ada surat dari atasan, yang minimal harus ditandatangani oleh seorang direktur. Mayoritas calon penumpang yang ditolak hari ini, juga tidak menyertakan surat keterangan sehat bebas dari COVID-19.

"Kalau yang hari ini, ada dua calon penumpang yang sudah memenuhi syarat untuk diberangkatkan, tujuannya ke kota Tegal dan Pekalongan," ungkapnya.

2. Hanya ada empat penumpang dalam satu bus

8 Calon Penumpang di Terminal Pulo Gebang Ditolak, Ini AlasannyaTerminal Bus Pulo Gebang (IDN Times/Dian Ayu Gustanty)

Bonari menjelaskan, dalam satu hari biasanya ada tiga sampai empat orang penumpang dalam satu bus. Hal ini terhitung sejak Senin (11/5) lalu. Hingga hari ini, hampir 90 penumpang telah diberangkatkan.

Layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) ini, juga hanya beroperasi dari pukul 07.00-18.00 WIB. Para penumpang lebih banyak diberangkatkan pada sore hari.

"Kalau PO (perusahaan otobus) nya, setiap harinya hanya tiga PO, dan PO yang boleh diberangkatkan itu yang sudah dipasangi stiker dari Dirjen Perhubungan Darat," katanya.

3. Semua orang harus mematuhi protokol terkait COVID-19 saat masuk ke terminal

8 Calon Penumpang di Terminal Pulo Gebang Ditolak, Ini AlasannyaTerminal Bus Pulo Gebang (IDN Times/Dian Ayu Gustanty)

Bonari menjelaskan, para penumpang, petugas terminal hingga awak bis harus mematuhi apa yang sudah ditetapkan oleh Gugus Tugus Percepatan Penanganan COVID-19. Di antaranya, saat mau memasuki terminal, semua orang harus mencuci tangan.

"Sudah disiapkan wastafel di lobi barat, timur 1, lanjut timur 4. Selain itu, juga harus selalu menggunakan masker, duduknya pun sudah diatur bahwa jaraknya kurang lebih 1,5 meter," jelasnya.

Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang melayani pengantaran penumpang ke wilayah Sumatera dan Jawa. Untuk Sumatera, mulai dari Medan, Aceh, Bengkulu, Padang, Palembang, hingga Lampung. Sedangkan Pulau Jawa, semua wilayah yang ada di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

"Berdasarkan pengalaman 3-4 hari terakhir, seluruh penumpang yang sudah bisa diberangkatkan dari Terminal Terpadu Pulo Gebang rata-rata untuk kepentingan yang sangat urgen," katanya.

"Contohnya, ada orang tuanya meninggal atau adik kandungnya meninggal, ada juga satu atau dua calon penumpang yang dapat tugas dari kantornya atau dari instansinya," katanya lagi.

4. Ingat, ini syarat menggunakan layanan bus di tengah pandemik COVID-19

8 Calon Penumpang di Terminal Pulo Gebang Ditolak, Ini AlasannyaTerminal Bus Pulo Gebang (IDN Times/Dian Ayu Gustanty)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya memperbolehkan bus AKAP beroperasi masuk keluar wilayah zona merah. Keputusan ini juga didasari Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Bonari mengatakan, syarat paling utama yang harus dipenuhi penumpang ialah bebas dari virus corona atau COVID-19. Hal itu harus dibuktikan lewat surat keterangan sehat dari rumah sakit yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.

"Kedua, kalau dari karyawan swasta harus dapat tugas atau izin dari pimpinannya. Minimal, ditandatangani oleh seorang direktur," ujarnya.

Selanjutnya, bagi PNS, Polri hingga TNI, harus menunjukkan surat yang ditandatangani oleh atasannya, minimal eselon II.

"Syarat lainnya, harus ada laporan atau persetujuan dari RT, RW, kepala desa di mana calon penumpang tinggal," ungkap Bonari.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Kemenhub Siapkan Aturan Tegas di Sektor Darat

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya