Aktivis Lieus Sungkharisma Mangkir dari Pemeriksaan Bareskrim

Lieus berharap Yusril Ihza Mahendra mau jadi pengacaranya

Jakarta, IDN Times - Aktivis Lieus Sungkharisma dipastikan mangkir dari pemeriksaan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan hoaks dan upaya makar pemerintah. Lieus seharusnya menjalani pemeriksaan pada hari ini pukul 10.00 WIB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo pun memastikan bahwa Lieus mangkir dari pemeriksaan tersebut.

"Ya, hari ini tidak ada keterangan resmi baik dari yang bersangkutan (Lieus) maupun pihak pengacara. Oleh karenanya, penyidik mempersiapkan surat panggilan yang kedua, dilayangkan hari ini," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).

1. Lieus dijadwalkan kembali diperiksa Jumat pekan ini

Aktivis Lieus Sungkharisma Mangkir dari Pemeriksaan BareskrimIDN Times/Axel Jo Harianja

Lebih lanjut, Lieus kata Dedi, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada jumat mendatang.

"Akan dipanggil kembali pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019, pukul 09.00 WIB," katanya.

Baca Juga: Eggi Sudjana Jadi Tersangka Kasus Makar, Tapi, Apa Sih Makar Itu?

2. Lieus masih menanti pengacara

Aktivis Lieus Sungkharisma Mangkir dari Pemeriksaan Bareskrimpolri.go.id

Dikonfirmasi terpisah, Lieus mengaku hingga saat ini belum mendapatkan pengacara. Hal itulah yang membuatnya tak hadir dalam pemeriksaan hari ini.

"Lagi cari pengacara nih. Ancaman hukuman 20 tahun sampai dengan seumur hidup. Tanyain dong Pak Yusril mau bela kasus makar nggak?" ujar Lieus saat dikonfirmasi melalui pesan singkat siang ini.

3. Lieus dilaporkan atas kasus dugaan hoaks dan makar

Aktivis Lieus Sungkharisma Mangkir dari Pemeriksaan BareskrimIDN Times/Dokumen Istimewa

Diketahui, Lieus dilaporkan oleh seseorang yang bernama Eman Soleman. Laporan terhadap Lieus itu diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Dalam laporan tersebut, Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 jo pasal 107.

Baca Juga: Penyebar Hoaks Situng KPU Berpusat di Bareskrim Ditangkap

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya